Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 30 Agu 2021 - 17:14:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Berbekal KTP Palsu, Pria Ini Bisa Buat 15 Kartu Kredit dan Bobol Bank Rp 360 Juta

tscom_news_photo_1630318482.jpg
Polisi mencokok pria berinisial ICN (39), yang diduga membobol kartu kredit bank pelat merah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Polisi mencokok pria berinisial ICN (39). Dia diduga membobol kartu kredit bank pelat merah, senilai Rp 360 juta dengan menggunakan KTP palsu.

"Korbannya adalah bank nasional. Dia hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari Rp 360 juta dia raup dari milik bank tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Modus operandi pelaku dengan membuka aplikasi kartu kredit di bank tersebut. Namun, pelaku apply kartu kredit dengan menggunakan data orang lain yang dibelinya di sebuah situs.

Berbekal KTP palsu itu pelaku kemudian mendatangi bank untuk membuat kartu kredit. Pelaku diketahui sudah beroperasi sejak 2017.

"Dari situ lah dia kemudian mengajukan untuk membuat kartu kredit di bank. Sejak tahun 2017 sampai sekarang sudah lebih dari Rp 300 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," katanya.

Yusri menyebut sejak tahun 2017 beraksi, total ada 15 kartu kredit yang berhasil dimiliki pelaku berbekal KTP palsu tersebut.

"Ada 15 yang jadi, yang disetujui. Karena ada beberapa yang nggak disetujui. Ada beberapa kantor bank yang tidak disetujui, karena itu dia mengajukan dulu untuk pembuatan kartu kredit. Kalau tidak disetujui, ya tidak bisa. Kalau disetujui baru diambil," ungkap Yusri.

Hampir empat tahun beraksi, pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Herman Edco Simbolon dan Ipda Adin Rifa"i, di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin (23/8). Sejumlah barang bukti mulai dari KTP hingga NPWP palsu disita polisi.

Saat ini pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan bank dalam pengamanan tabungan nasabah. Indikasi pelaku melakukan tindakannya di bank-bank lain masih diselidiki kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 263 tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Tersangka ICN ditahan dengan ancaman 6 tahun penjara.

tag: #pembobolan-bank  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Situasi Matraman dan Jalan Tambak Kondusif, Polda Metro Jaya Tangani Dua Perkara Secara Profesional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 27 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Situasi di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, saat ini telah aman, terkendali, dan kondusif. Aktivitas masyarakat serta kegiatan perekonomian di sekitar ...
Berita

Milenial dan Gen Z Dominasi Pemilih 2029, Komisi II DPR Dorong Regulasi Pemilu Berbasis Digital Termasuk Soal AI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jumlah pemilih dalam Pemilu 2029 mendatang yang didominasi ...