
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. PB PMII menyoroti Kejaksaan yang tidak mengenakan rompi pink terhadap Febrie.
"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," kata Sekjen PB PMII Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
PB PMII (Pengurus Besar Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia) menyebut potret ini mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum. Menurutnya, langkah Kejagung tak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang adil.
"Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum," kata dia.
"Jangan-jangan mereka sengaja ingin mendegradasi kepercayaan publik ke Presiden," imbuhnya.
PB PMII pun melontarkan sarkasme terkait penahanan Febrie. Dia menyebut Kejaksaan "mencetak sejarah" bahwa Febrie tersangka tidak memakai rompi pink dan tak diborgol.
"Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga sprindik lainnya meliputi kasus dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan blackout.
Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut.