Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 16 Sep 2021 - 17:03:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Sikapi Status Alex Noerdin Sebagai Tersangka Kejagung, Adies: Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum

tscom_news_photo_1631786620.jpg
Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kabar mengejutkan datang dari eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Alex yang notabenenya kader partai Golkar itu mendadak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung RI baru-baru ini. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Alex pun langsung ditahan pihak Kejagung.

Menyoroti peristiwa tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Adies Kadir mengaku terkejut dan prihatin atas status Alex Noerdin saat ini.

"Partai Golkar sangat prihatin atas musibah yang menimpa kolega kami, karena hal ini sangat mendadak sekali. Tapi kami partai Golkar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (16/09/2021).

Kendati demikian, Adies menegaskan, partai Golkar selaku institusi dimana Alex Noerdin berkiprah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang memadai.

Adies menambahkan, bantuan hukum sifatnya tak hanya diberikan kepada satu dua kader saja akan tetapi diberikan kepada seluruh kader Golkar ketika berhadapan dengan hukum, hal itu sebagai komitmen kuat partai Golkar terhadap kader-kadernya.

"Tentunya Partai Golkar akan memberikan bantuan Hukum melalui Bakumham Partai Golkar, apabila ada kadernya yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus apapun," jelas Adies.

Adapun terkait kasus hukumnya, Adies kembali menegaskan, partai Golkar berpedoman pada azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan mencermati dan mempelajari kasus apa yang menimpa yang bersangkutan, baru akan mengambil langkah-langkah partai selanjutnya," pungkasnya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement