Bisnis
Oleh Wiranto pada hari Minggu, 19 Sep 2021 - 23:06:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Denny Indrayana Nilai Penunjukkan Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK Termasuk Pelanggaran Hukum

tscom_news_photo_1632067617.jpg
Denny Indrayana (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih periode 2021-2026 oleh Komisi XI DPR menuai kritik. Nyoman tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU BPK, yakni telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat 2 (tahun) lamanya.

Nyoman sendiri terhitung baru satu tahun enam bulan meninggalkan jabatannya ketika mendaftar sebagai calon anggota BPK. Sehingga status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil tersebut menuai sorotan dan protes dari berbagai pihak.

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana, mengatakan DPD RI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan konstitusional dalam memberikan pertimbangan, bahkan menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat formil dan wajib digugurkan.

"Tidak berhenti sampai di situ, Mahkamah Agung RI mengeluarkan pendapat hukum (fatwa) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang pada pokoknya menyatakan syarat pasal 13 huruf j UU BPK adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon anggota demi alasan terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest)," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9).

Menurut Denny, pendapat hukum serupa juga dapat ditemukan dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 62/PUU-XII/2013 mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 13 huruf j UU BPK. Hasilnya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut konstitusional agar calon yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan bebas.

"Faktanya memang tidak ada satu alasan pun yang dapat memberikan kelonggaran untuk menyimpangi syarat formil Pasal 13 huruf j UU BPK," ujarnya.

Denny menjelaskan bahwa keputusan Komisi XI DPR RI yang tetap memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI terpilih merupakan pelanggaran vulgar terhadap hukum dan konstitusi.

"Pembangkangan terhadap hukum dan konstitusi yang begitu vulgar dilakukan oleh Komisi XI DPR RI ini wajib untuk segera disikapi oleh Presiden," katanya.

tag: #bpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

Oleh Aris Eko
pada hari Selasa, 06 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...
Bisnis

Beli Gabah Petani Non Tunai, Bulog Targetkan Data Serapan Nasional Secara Langsung 2026

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Mulai 2026, Bulog menerapkan pembelian gabah petani secara digital atau non tunai. Selain untuk keamanan transaksi bagi para petani, pola ini ditargetkan bisa merekam ...