Berita
Oleh Ilyas pada hari Senin, 15 Jun 2015 - 08:43:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Tri Rismaharini Ajukan Pensiun Dini

4Untitled1.jpg
Tri Rismaharini (Sumber foto : Ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kini disebut-sebut sedang memproses pengajuan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-aktif. Langkah itu diambil karena Risma ingin maju kembali dalam Pilkada Surabaya 2015.

"Saran dari Pak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, jangan mengundurkan diri, tapi mengajukan pensiun dini. Itu lebih elegan," kata Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana pada acara Jalan Sehat dalam rangka Juni Bulan Bung Karno di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (14/6/2015).

Menurutnya, pengajuan pensiun dini tersebut dimaksudkan agar Rismaharini dapat pensiunan sebagai PNS. Dari awal pada saat Rismaharini datang ke kantor DPC PDIP Surabaya kata Wishnu, Risma sudah bersedia untuk mengundurkan diri dari PNS.

"Itu sesuai UU Pilkada. Saat ini proses pengajuan pensiun dini sudah berjalan," katanya.

Whisnu menyatakan bahwa Risma sudah mengurus kartu tanda anggota (KTA) kader PDIP sebagai syarat maju Pilkada Surabaya melalui PDIP.

"Bu Risma sudah membuat KTA, pengumuman resmi disepakati akan dirilis partai pada saat menjelang pendaftaran," katanya.

Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan legal formal rekomendasi pasangan Calon Wali Kota (Cawali) dan Wakil Wali Kota (Cawawali) Surabaya Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana diperkirakan turun pada saat bulan Ramadhan atau sekitar Juli mendatang.

"Legal formal rekomendasi menunggu waktu yang tepat. Bulan puasa Ramadhan itu lebih baik untuk kami keluarkan," kata Hasto. (iy)

tag: #tri rismaharini  #wali kota surabaya  #pns  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement