Oleh Rihad pada hari Kamis, 21 Okt 2021 - 22:42:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Dua Oknum TNI Terlibat Dalam Kasus Kaburnya Rachel Vennya

tscom_news_photo_1634830949.jpeg
Rachel Vennya (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Terungkap ternyata ada dua oknum anggota TNI terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

"Penyelidikan kemarin, pendalaman memang ada dua oknum yang bekerjasama," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin Budi Saputra di Jakarta, Kamis (21/10).

Herwin mengatakan, kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial FS dan IG. FS bertugas sebagai Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan IG bertugas sebagai Satgas Pengamanan di Wisma Atlet, Pademangan.

Atas kejadian kaburnya Rachel Vennya, keduanya dinonaktifkan dari satgas dan dikembalikan ke kesatuan masing-masing. FS dikembalikan ke satuannya di Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I), sedangkan IG dikembalikan ke Wing 1/Paskhas.

"Keduanya dinonaktifkan dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), bukan dinonaktifkan dari TNI ya," ujar Herwin.

Keduanya dikembalikan ke kesatuan masing-masing setelah penyelidikan Satuan Intelijen Kodam Jaya menemukan bukti pelanggaran oleh keduanya.

"Ini hasil penyelidikan satuan intel. Setelah itu ditemukanlah bukti pelanggaran sehingga mereka dikembalikan ke satuannya," katanya.

Selebgram Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku pihak yang menaungi Wisma Atlet Pademangan, yang kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya. "Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Herwin.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.

Polda Metro Jaya pun telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.

tag: #rsd-wisma-atlet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement