Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 22 Okt 2021 - 20:17:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan Oknum Fismondev, Polda Metro Diapresiasi

tscom_news_photo_1634908672.jpg
Gedung Polda Metro (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi upaya Bidang Propam Polda Metro Jaya yang memproses secara serius dugaan pemerasan Rp500 juta yang diduga dilakukannya oknum polisi di Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Dengan senang hati kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bid Propam Polda Metro Jaya. Keseriusan Bid Propam Polda Metro Jaya, tercermin dari tindakan nyata hadirnya Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu yang menyerahkan langsung surat SP2HP2 yang berisi, bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan LQ Indonesia Lawfirm, telah terbukti adanya dugaan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, Jumat (22/10/2021).

"Ini bukti nyata bahwa Bid Propam bekerja aktif dan memberikan hasil dengan tegas, melakukan proses pemeriksaan dan terbukti bahwa benar ada oknum Polri di Fismondev seperti dugaan LQ Indonesia selama ini," imbuhnya.

LQ menilai dengan ditindak lanjuti kasus ini, kinerja Polri kedepan semakin dicintai masyarakat.

"Terima kasih Bid Propam Polda Metro Jaya yang sudah bekerja keras untuk membersihkan citra Polri. Keberadaan Bid Propam sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat dapat meningkat kepada Polri di tengah deraan ulah oknum Polri," kata Alvin.

Hal ini, lanjut Alvin, juga sekaligus membuktikan bahwa tak semua aparat Kepolisian diduga melakukan penyelewengan. Masih ada polisi yang baik, yang keberadaannya membantu dan melayani masyarakat pencari keadilan.

"Membuktikan masih ada Polri baik yang tidak rela institusinya kotor terima kasih dari LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum para korban investasi bodong, kepada pimpinan seperti Kabid Propam, Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu, kanit dan penyidik Propam dan Paminal atas usaha maksimal," ujar Alvin.

"Karena kalian lah masyarakat bisa memulai kepercayaan kembali agar Polri bisa menjadi institusi yang dicintai masyarakat. Atas tindakan nyata dan keseriusan Propam PMJ merespon aspirasi masyarakat," sambungnya.

Adapun hal ini pula yang membuat LQ batal melakukan gugatan ke pengadilan terkait persoalan yang berawal dari dimintakannya SP3 kasus dugaan investasi bodong tersebut.

"Karena LQ Indonesia Law Firm melihat bahwa Propam dan Paminal Polda Metro Jaya sudah bekerja mengikuti arahan Kapolri untuk menjadi Polri yang Presisi dan Berkeadilan," jelas Alvin.

Lebih dalam, LQ saat ini tengah mengumpulkan bukti dan saksi guna melaporkan pimpinan Fismondev ke Propam, atas dugaan pelanggaran etik.

"Yang ditindak Propam oknum di Unit 5 Fismondev sedangkan permintaan gratifikasi datang untuk penutupan dua laporan polisi di 2 unit yang berbeda yakni 5 dan 3, sehingga tidak menutup kemungkinan keterlibatan pimpinan di atas 2 unit Fismondev. Tidak mungkin satu oknum anak buah mampu mengkondisikan dua laporan polisi di unit lainnya yang bukan kewenangan tanpa persetujuan atasan, jadi dugaan kuat keterlibatan pimpinan yang akan kami laporkan," papar Sugi.

Keterangan lebih lanjut, nantinya akan disampaikan LQ usai laporan ke Prof dibuat. Menurut Sugi, dugaan cawe-cawe pimpinan Fismondev membuat belasan kasus yang ditangani menjadi mandek prosesnya. Hal ini tentunya membuat kerugian para korban semakin bertambah.

"Jika tidak ditindak tegas, maka laporan polisi korban tidak akan jalan, terutama kasus PT MPIP dan OSO Sekuritas yang ditangani di Unit 4 dan 5 Fismondev. Kami akan laporkan dan percayakan kepada Bid Propam dan Paminal Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan menindak karena kami yakin mereka mampu," jelasnya.

tag: #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Pemerintah Tak Ada Wacana Atur Jam Warung Madura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur ...
Berita

Sidang PHPU Pileg, Bawaslu Siapkan Laporan Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi Bawaslu dalam perkara PHPU ...