Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 15 Jun 2015 - 17:02:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudin Sebut Anggota FPDIP yang Menolak Dana Aspirasi Adalah Oknum

87Sudin-pdip.jpg
Sudin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Sudin mengklaim pihaknya mendukung penuh dana aspirasi atau dana program pembangunan daerah pemilihan.

"Kalau ada yang menolak dari Fraksi PDIP, mereka adalah oknum. Saya pribadi mendukung penuh dana aspirasi tersebut," kata Sudin di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Sudin menjelaskan, program dana aspirasi merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan di setiap daerah. Selama ini, ucapnya, pembangunan di daerah belum merata dan menyeluruh.

"Misalnya, pembangunan di Dapil Lampung I, seorang kepala daerah tidak akan membangun infrastruktur di daerah tertentu karena tidak menang di daerah tersebut. Dengan adanya program ini, semua pembangunan merata. Program ini adalah untuk menghilangkan like and dislike dari kepala daerah," terang Sudin.

Program dana aspirasi itu, tegas dia, merupakan usulan dari masyarakat kepada anggota DPR.

"Kita ini (anggota DPR) dianggap dewa oleh masyarakat di daerah pemilihan. Setiap kita ke Dapil, masyarakat minta bantuan inilah, itulah. Ada yang mengusulkan program ini lah, itulah. Makanya, kita tampung usulan itu, lalu kita sampaikan ke fraksi-fraksi, selanjutnya fraksi Dari rakyat, ke anggota, diusulkan ke fraksi, fraksi usulkan ke DPR dan DPR RI usulkan ke pemerintah," tukasnya.

Anggota Fraksi PDIP lainnya, Budiman Sudjatmiko menolak mentah-mentah dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR. Dia berpandangan, penggunaan dana tersebut yang diklaim bertujuan untuk pembangunan daerah tak memiliki alasan kuat.(yn)

tag: #dana aspirasi  #fraksi pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...