Bisnis
Oleh Wiranto pada hari Sabtu, 27 Nov 2021 - 13:43:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengguna Jalan Tol Bisa Lewat Gerbang Tanpa Berhenti, Mulai Tahun Depan

tscom_news_photo_1637995431.jpg
Gerbang tol (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Para pengguna jalan tol mulai tahun depan bisa membayar tol tanpa harus berhenti.

Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mulai menerapkan Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF).

Sistem ini ditargetkan siap diterapkan pada akhir tahun 2022 pada 40 ruas tol di Pulau Jawa dan Bali.

Sustem MLFF ini merupakan sistem pembayaran nontunai nirsentuh yang bertujuan menciptakan efisiensi, dan efektivitas. Juga keamanan, dan kenyamanan dalam melakukan transaksi pembayaran jalan tol di Indonesia.

Sistem transaksi ini menerapkan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) pada aplikasi khusus jalan tol di smartphone.

Selanjutnya GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching akan berjalan di central system.

Saat kendaraan keluar tol dan proses map-matching berakhir, sistem akan melakukan kalkulasi tarif.

Dengan sistem ini, nantinya pengendara tidak perlu berhenti di gerbang tol sehingga dapat mempersingkat waktu tempuh.

tag: #jalan-tol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...