Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 17 Apr 2022 - 12:18:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Syarat Mudik Gratis Pemrov DKI Jakarta

tscom_news_photo_1650172721.jpg
Mudik Lebaran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam membantu masyarakat terkait perayaan Hari Lebaran bersama keluarga, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik Lebaran gratis 2022.

Mudik gratis ini menyasar warga Indonesia dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) domisili Jakarta.

Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan jatah mudik gratis, berikut syarat dan cara pendaftarannya, dikutip dari Mudikgratisdkijakarta.id, Minggu (17/4/2022).

Syarat mudik Lebaran gratis DKI Jakarta 2022

1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta.

2. Warga yang sudah vaksin dosis tiga (booster).

3. Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK.

4. Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.

5. Pendaftaran maksimal per Kartu keluarga (KK) untuk empat orang dan satu sepeda motor.

tag: #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

DPD Hanura DIY Resmi Dilantik, Siap Kibarkan "Bendera Singa" ke Seluruh Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 15 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Partai Hanura melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Dearah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2026-2031 di ...
Berita

Ferry Juan SH: OTT HGB Bogor Tambah Luka Partai Golkar, Saatnya Koreksi Kepemimpinan dan Kembali ke Khittah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali mengguncang perhatian ...