Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 17 Apr 2022 - 12:18:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Syarat Mudik Gratis Pemrov DKI Jakarta

tscom_news_photo_1650172721.jpg
Mudik Lebaran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam membantu masyarakat terkait perayaan Hari Lebaran bersama keluarga, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik Lebaran gratis 2022.

Mudik gratis ini menyasar warga Indonesia dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) domisili Jakarta.

Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan jatah mudik gratis, berikut syarat dan cara pendaftarannya, dikutip dari Mudikgratisdkijakarta.id, Minggu (17/4/2022).

Syarat mudik Lebaran gratis DKI Jakarta 2022

1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta.

2. Warga yang sudah vaksin dosis tiga (booster).

3. Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK.

4. Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.

5. Pendaftaran maksimal per Kartu keluarga (KK) untuk empat orang dan satu sepeda motor.

tag: #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Gerindra Sebut Ucapan Luhut Sebagai Masukan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 03 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Harian Gerindra Dasco menilai pesan Luhut sebagai saran untuk Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada ...
Berita

Penumpang Mengamuk, Oknum Tiket Garuda Diduga Ganti Seat Penumpang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Buntut dari dibatalkannya penerbangan jadwal penerbangan para penumpang secara sepihak oleh Maskapai Garuda membuat seorang pria mengamuk di kantor Garuda ruangan tiket ...