Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 02 Mei 2022 - 19:24:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Dugaan Mafia Tanah di PN Kota Bandung dan Pengadilan Sesat

tscom_news_photo_1651494262.jpeg
Mafia Tanah (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, bahwa keputusan vonis dari PN, PT kurang dari 1/ satu tahun tidak di ajukan ke Mahkamah Agung RI.

Mereka, Mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa Saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah

BeaThor Suryadi Panesehat FKMTI/ Forum Korban Mafia Tanah Indonesia mengatakan, dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/incrah untuk merampas lahan tanah Jln Dago No 250 Bandung.

"Pada hal pada tahun 2013, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang Pidana dalam kasus perkara tanah," ucap Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/5/2022).

Suryadi juga mengatakan, dalam Perkara Suhendar yang diproses oleh Poltabes Kota Bandung ini, juga telah di hentikan oleh Polda Jawa Barat.

Surat penghentian penyidikan Polda Jabar nomor:S.Tap/2686/X II / 2016. tanggal 17 november 2016.

"Pasti dan tentu, ada sesuatu yang dilakukan oleh
Jaksa PU, Lucky sebab, Sidang Pidana pasal 167 itu tidak mampu menghadirkan Saksi mata, bahwa Suhendar telah merusak tembok, mendobrak pagar bahkan atau melompat tembok Rumah ibu kandung nya, Inah Aminah yang telah berdomisli di lokasi Dago 250 itu sejak tahun 1970," ucapnya.

Sebagai Warga, kata ia, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah Jln Dago No 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam asset milik PT KAI, karen tidak menerima penyertaan modal Negara.

Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan PN keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan.

Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, telah memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah di vonis 3 bulan karena memasuki rumah ibu nya

Dan Putusan PT Nomor : 433/PID/2021/PT BDG.
Tgl. 7 Februari 2022. Memperkuat putusan 3 bulan tersebut.

Dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan incrah tersebut

"Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022," tegasnya.

tag: #mafia-tanah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement