Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Selasa, 28 Mar 2023 - 08:07:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Di Negara Ini, Label Aktivis Tidak Ada Kebal Hukum

tscom_news_photo_1679965638.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sah-sah saja Komnas HAM mengirim surat kepada Presiden meminta Amnesti terhadap salah seorang aktivis lingkungan hidup yang dipidana. Tapi ketika menuding bahwa ini kriminalisasi dan seorang aktivis tidak tepat untuk diberikan hukuman, tentu ini mengganggu

LSM Amnesti internasional juga menuding bahwa aparat hukum membungkam aktivis, karena menghukum aktivis tersebut. Artinya tidak boleh jika ada orang yang pekerjaannya aktivis, dihukum. Padahal proses pembuktian telah dilakukan dan terbukti aktivis itu bersalah.

Hukum tidak melihat apa jubahmu, apa pekerjaanmu. Hukum hanya melihat apa yang kamu lakukan ketika melanggar hukum. Bahkan pemuka agama sekalipun, yang mengajarkan begitu banyak kebaikan kepada banyak orang, jika melanggar hukum, tetap dihukum.

Jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM sebagai alat untuk melindungi kejahatannya. Kejahatannya tidak bisa dipidana, dianggap tidak ada, karena yang melakukan kejahatan adalah seorang yang berlabel aktivis.

Meminta Amnesti kepada Presiden sah-sah saja, tapi jangan juga membuat label aktivis itu seolah-olah orang suci yang tak berdosa sehingga tidak boleh dihukum, lalu menyalahkan hukum. Ini tidak sehat, kami mengecam pernyataan konyol Komnas HAM.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...