Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 24 Jun 2015 - 10:09:07 WIB
Bagikan Berita ini :

UP2DP Persempit Peran DPR Dalam Penyerapan Aspirasi

44Rieke 004.jpg
Rieke Diah Pitaloka (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Keberadaan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan melahirkan situasi yang prgamatis. Disetujuinya dana aspirasi anggota DPR melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebesar Rp20 miliar per anggota merupakan salah satu diantaranya.

"Makanya sejak awal disahkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 saya menolak dan keluar saat pengesahan," kata anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, Rabu (24/06/2015).

Karena itu sebagai bentuk konsistensinya, dia tegas-tegas menolal UP2DP yang disepakati DPR. Karena UP2DP sebenarnya bukan program dan wewenang DPR.

"Program ini justru mempersempit peran DPR dalam penyerapan ‎aspirasi. Coba bayangkan kalau saya perjuangkan orang sakit atau TKI yang dari dapilnya saya saja kan gak bisakarena saya wakil rakyat bukan wakil dapil," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna Selasa sore, (23/06/2015), akhirnya mengesahkan realisasi UP2DP atau dana aspirasi disetujui DPR.(ss)

tag: #UP2DP  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement