Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 24 Jun 2015 - 15:08:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua KPU Klaim Surat Edaran Soal Petahana Telah Disetujui Pemerintah dan DPR

95HusniKamil.jpg
Husni Kamil Manik (kiri) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengklaim bahwa surat edaran bernomor 302 tertanggal 12 Juni 2015 tentang pencalonan kepala daerah, telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

"Setelah melakukan konsulitasi dengan pemerintah dan DPR mengenai pengertian terhadap konflik kepentingan dalam pencalonan kepala daerah. KPU diminta untuk membuat definisi petahana sesuai dengan UU Pilkada," kata Husni di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/6/2015).

Salah satu isi dari surat edaran itu, sebut Husni, adalah calon kepala daerah yang mempunyai kekerabatan atau ikatan keluarga dengan petahana atau incumbent yang dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri, maka bisa maju mencalonkan dengan persyaratan tertentu.

"Surat edaran tersebut menjabarkan tentang petanaha yang tidak dianggap sebagai petahana lagi. Jadi jika ada kepala daerah mengundurkan diri satu hari sebelum pencalonan itu bukan petahana lagi," ungkapnya.

Namun, Husni mengungkapkan, kepala daerah yang mundur sebelum masa jabatannya selesai, harus mempunyai persetujuan dari DPRD setempat.

"Ukurannya apakah SK pemberhentiannya sudah keluar atau belum. Kalau keluar sebelum pencalonan, ya dia bukan petahana lagi," tandasnya.

Diketahui, surat edaran KPU soal definisi petahana dikritik sebagian kalangan DPR dan pegiat antikorupsi. Pasalnya, ketentuan dibolehkannya kepala daerah mundur sebelum waktu penutupan pendaftaran calon kepala daerah memungkinkan kerabat atau keluarga petahana daftar menjadi calon kepala daerah, dan itu bisa memunculkan politik dinasti di daerah tersebut.

Sementara, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh mempunyai hubungan keluarga atau kekerabatan dengan incumbent.(yn)

tag: #ketua kpu  #surat edaran kpu  #pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...