Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Sabtu, 04 Nov 2023 - 19:13:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Bukan Kongkalingkong, Tapi Ini Perintah UUD 45, Gibran Tetap Jadi Cawapres Prabowo

tscom_news_photo_1699099985.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi Capres Cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi bohong ini ada tujuannya.

Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalingkong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran. Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran.

Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong.

Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo Gibran memimpin negeri ini.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Lainnya
Opini

Tantangan Mundur Pimpinan DPR Bukan Hal yang Luar Biasa, yang Lebih Penting Jangan Sampai Lahir UU Perampasan Aset yang Berbahaya bagi Rakyat

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M
pada hari Kamis, 03 Sep 2026
Ada sesuatu yang terdengar heroik dari Senayan. Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan, bahkan mundur sebagai anggota DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 ...
Opini

NU PERNAH MENJADI “REAL” KEKUATAN MORAL Menyambut Gus Kikin dan Tantangan Mengembalikan Wibawa Moral NU

Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan sejarah Nahdlatul Ulama (NU) dan Tebuireng. Tebuireng bukan sekadar tempat berdirinya salah satu pesantren penting dalam sejarah Islam Indonesia. Di tempat ...