Oleh Rizal Fadila pada hari Selasa, 28 Nov 2023 - 10:58:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Bubarkan Zionis Manguni

tscom_news_photo_1701143912.jpg
Rizal fadillah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keterlaluan tindakan Manguni Makasiouw atau Pasukan Manguni ini. Serangan kepada muslim yang sedang melakukan aksi damai Palestina di Bitung telah mengakibatkan seorang tewas dan lainnya luka-luka. Mobil ambulans pun dirusak. Bendera Zionis Israel berkibar sementara bendera Palestina dibakar begitu juga dengan bendera tauhid. Demikian berita media.

7 orang sudah dalam proses pemeriksaan dan dinyatakan sebagai tersangka. Lainnya masih dalam pencarian. Pejabat Polda Sulut menjelaskan hal itu di Polres Bitung. MUI setempat berharap proses hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Secara personal anggota Pasukan Mangkuni pro Zionis Israel yang bersalah wajar untuk dihukum terutama yang menyebabkan kematian. Syuhada itu tidak boleh dikecilkan perjuangannya.

Secara institusional Manguni Makasiouw atau Zionis Manguni patut pula mendapat sanksi atas pelanggaran peraturan yang dilakukan khususnya dalam pengibaran bendera Israel dan penggunaan lambang Zionis pada even organisasinya. Sementara itu pembakaran bendera Palestina perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Peraturan Menteri Luar Negeri No 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dalam Bab X "Hal Khusus" huruf B angka 151c menyatakan :

"tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Wilayah Republik Indonesia"

Di lokasi penyerangan ternyata berkibar bendera Israel sementara beredar video rapat Pasukan Mangkuni yang berlatar belakang spanduk bergambar lambang Israel pada sisi kiri dan kanan. Pengibaran bendera Israel dan penggunaan lambang Israel itu jelas melanggar Peraturan Menteri Luar Negeri di atas.

Adapun pembakaran bendera Palestina adalah perbuatan kriminal.

Pasal 142a KUHP menyatakan :

"Barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Kini semakin jelas berbagai pelanggaran hukum telah dilakukan oleh Zionis Manguni atau kelompok Manguni Makasiouw. Karenanya di samping aspek pidana yang menjadi kompetensi pihak Kepolisian, maka aspek administratif sepatutnya dikenakan kepada Manguni Makasiouw atau Zionis Manguni Tersebut. Pemerintah harus membubarkan segera. Demi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

Ketika Pemerintah dahulu dengan mudah membubarkan HTI dan FPI tanpa alasan yang jelas, maka kini sudah sangat beralasan kuat secara hukum dan politik untuk segera membubarkan Zionis Manguni atau Manguni Makasiouw.

Orang beragama Yahudi mungkin dapat ditoleransi tetapi berafiliasi dengan kelompok Zionis atau mendukung Zionisme jelas tidak boleh eksis di Indonesia. Bubarkan Zionis Manguni.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Dari Pangkalan ke Platform: Siapa yang Diuntungkan?

Oleh Kuldip Singh – Aktivis 1998, Sekjen PIJAR 1998, Pemerhati Kebijakan Publik
pada hari Selasa, 01 Jul 2025
Ojek bukanlah temuan baru. Ia lahir dari kebutuhan rakyat terhadap mobilitas murah, cepat, dan adaptif di tengah macetnya kota dan minimnya layanan publik. Ia tumbuh bukan dari insentif ...
Opini

Mabes Polri Kabulkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Bandung, 1 Juli 2025 – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus atas laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ...