Oleh Ariady Achmad & Team TeropongSenayan.com pada hari Kamis, 24 Sep 2026 - 11:03:11 WIB
Bagikan Berita ini :

GUGATAN GIBRAN DI MK, MENGUJI KEABSAHAN PENCALONAN ATAU MENGUJI BATAS KEPASTIAN HUKUM?

tscom_news_photo_1790222591.jpg
(Sumber foto : )

Ada sebuah pertanyaan besar yang kini mengemuka di tengah persidangan Mahkamah Konstitusi (MK): apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka semata-mata sedang menguji keabsahan pencalonannya, atau justru sedang menguji batas kepastian hukum setelah sebuah pemilu selesai dan pemerintahan telah berjalan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara ini tidak lagi berdiri dalam ruang administratif biasa.

Gibran bukan lagi calon wakil presiden.

Ia telah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia hasil Pemilu 2024 dan dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, apa pun yang diputuskan MK nantinya tidak hanya mempunyai konsekuensi terhadap seorang individu, tetapi berpotensi menyentuh persoalan yang lebih luas: finalitas pemilu, kewenangan lembaga negara, legitimasi pencalonan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Perkara yang kini diperiksa MK adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Namun, sebelum menarik kesimpulan terlalu jauh, ada satu prinsip yang harus dijaga:

gugatan adalah dalil; persidangan adalah proses pembuktian; sedangkan putusan MK-lah yang menentukan akibat hukumnya.

Dari ijazah menuju persoalan tata kelola negara

Di ruang publik, perkara ini mudah direduksi menjadi polemik tentang ijazah.

Padahal substansi hukumnya jauh lebih kompleks.

Yang harus dijawab bukan hanya apakah Gibran memiliki dokumen pendidikan tertentu, tetapi apakah dokumen yang digunakan pada saat pencalonan memenuhi persyaratan hukum dan apakah KPU telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku ketika itu.

Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023. KPU merujuk pada surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang mempunyai nilai sama dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang mereka gunakan.

Dengan demikian, terdapat dua pertanyaan yang harus dipisahkan.

Pertama, apakah substansi persyaratan pendidikan terpenuhi?

Kedua, apakah proses verifikasinya dilakukan secara memadai dan sesuai hukum?

Kedua pertanyaan tersebut tidak identik.

Kelemahan dalam prosedur verifikasi, apabila kelak terbukti, belum otomatis berarti persyaratan substantif tidak terpenuhi.

Demikian pula sebaliknya, keberadaan suatu dokumen belum otomatis menyelesaikan pertanyaan apabila keabsahan atau dasar hukumnya masih dipersoalkan.

Pertanyaan hakim menjadi titik penting

Persidangan 23 September 2026 memperlihatkan bahwa hakim konstitusi menggali lebih dalam mengenai proses verifikasi KPU.

Hakim mempertanyakan antara lain dokumen apa yang sebenarnya diverifikasi, bagaimana metode verifikasinya, dan apakah KPU melakukan konfirmasi langsung kepada instansi pendidikan terkait.

Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa verifikasi tidak dilakukan dengan mendatangi langsung Dinas Pendidikan sebagaimana dipertanyakan hakim.

Fakta persidangan tersebut tentu penting.

Tetapi ada satu hal yang juga penting untuk dijaga:

pertanyaan kritis hakim bukanlah putusan hakim.

Jangan sampai publik menerjemahkan setiap pertanyaan hakim sebagai tanda bahwa MK telah menyimpulkan adanya pelanggaran.

MK masih harus menilai seluruh bukti, keterangan para pihak dan dasar hukum yang berlaku.

Apakah ini rekayasa atau kelemahan prosedur?

Di sinilah diskusi publik sering masuk ke wilayah yang lebih spekulatif.

Muncul pertanyaan: apakah proses pencalonan Gibran sejak awal memang direkayasa?

Pertanyaan itu sah diajukan.

Tetapi jawabannya tidak boleh ditentukan oleh dugaan.

Untuk menyimpulkan adanya niat jahat, diperlukan bukti mengenai adanya kesengajaan: apakah seseorang mengetahui bahwa suatu persyaratan tidak terpenuhi, kemudian dengan sadar melakukan tindakan untuk menyembunyikan fakta, memalsukan dokumen, memanipulasi prosedur, atau mengarahkan lembaga tertentu agar tetap meloloskan calon.

Sampai perkembangan persidangan yang terbuka kepada publik saat ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat semacam itu.

Yang sedang terbuka untuk diuji justru adalah apakah proses verifikasi telah dilakukan dengan standar yang semestinya.

Ini perbedaan yang sangat mendasar.

Sebab dalam negara hukum:

kelalaian tidak identik dengan kesengajaan.

kelemahan prosedur tidak otomatis identik dengan rekayasa.

Dan:

kesalahan administratif tidak otomatis membuktikan adanya konspirasi politik.

Karena itu, lebih tepat apabila publik menunggu pembuktian daripada terlebih dahulu memberikan label.

Rangkaian peristiwa memang menimbulkan pertanyaan

Meski demikian, bukan berarti seluruh rangkaian peristiwa harus diterima begitu saja tanpa pertanyaan.

Pencalonan Gibran terjadi setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut membuka kemungkinan bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri apabila memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. Putusan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam konteks pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Tetapi perkara yang sekarang diperiksa MK berbeda.

Perkara sekarang menyangkut syarat pendidikan.

Karena itu, dua persoalan tersebut harus dipisahkan agar analisis tidak menjadi bias.

Namun rangkaian waktunya tetap relevan sebagai konteks untuk memahami mengapa setiap tahapan pencalonan Gibran mendapat perhatian publik yang besar.

Persoalan paling penting justru ada pada proses verifikasi

Jika ternyata dokumen yang digunakan memang sah menurut ketentuan yang berlaku, maka pertanyaan mengenai kualitas verifikasi mempunyai karakter berbeda.

Tetapi apabila ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum, maka persoalannya menjadi lebih serius.

Dan apabila lebih jauh lagi ditemukan adanya tindakan sadar untuk menyiasati aturan, maka dimensi hukumnya tentu berbeda pula.

Karena itu, setidaknya terdapat tiga kemungkinan yang harus dibedakan:

Pertama, persyaratan substantif terpenuhi dan proses verifikasi sesuai ketentuan.

Kedua, persyaratan substantif mungkin terpenuhi, tetapi proses verifikasi memiliki kelemahan.

Ketiga, terdapat persoalan substantif dalam pemenuhan syarat yang kemudian berhubungan dengan keabsahan pencalonan.

Kategori keempat—yakni adanya rekayasa atau niat jahat yang disengaja—membutuhkan pembuktian tersendiri dan tidak boleh diasumsikan hanya karena terdapat kontroversi.

Di sinilah kewenangan MK menjadi persoalan

Ada persoalan lain yang bahkan mungkin lebih menentukan daripada perdebatan mengenai dokumen pendidikan.

Apakah MK berwenang memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU setelah Pemilu 2024 selesai?

KPU berpendapat permohonan itu telah melewati tenggat waktu PHPU dan menyebut keterlambatannya mencapai 905 hari. KPU juga mempersoalkan objek sengketa dan mekanisme hukum yang digunakan para pemohon.

Di sisi lain, para pemohon berargumentasi bahwa apabila sejak awal seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon, maka persoalannya menyangkut keabsahan pencalonan dan mempunyai hubungan dengan hasil pemilu.

Di sinilah MK menghadapi persoalan konstitusional yang tidak sederhana.

Apakah setelah pemilu selesai semua persoalan mengenai pencalonan harus dianggap tertutup?

Atau:

apakah persoalan fundamental mengenai keabsahan pencalonan tetap dapat diperiksa meskipun tahapan pemilu telah berlalu?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan mempunyai implikasi jauh melampaui perkara Gibran.

Antara legalitas dan kepastian hukum

Negara hukum menghadapi dua kepentingan yang sama-sama penting.

Pertama, legalitas.

Tidak boleh ada pejabat publik yang memperoleh jabatan melalui proses yang bertentangan dengan hukum.

Kedua, kepastian hukum.

Setiap proses hukum harus mempunyai titik akhir. Pemilu tidak mungkin dibiarkan terbuka tanpa batas waktu karena setiap hasil dapat digugat kembali bertahun-tahun kemudian.

Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersama.

Jika hanya mengejar legalitas tanpa memperhatikan finalitas, stabilitas hukum dapat terganggu.

Sebaliknya, jika hanya mengejar finalitas dengan menutup kemungkinan koreksi terhadap pelanggaran fundamental, negara hukum juga dapat kehilangan makna.

Karena itu, perkara ini sesungguhnya sedang menguji:

«Seberapa jauh hukum dapat mengoreksi sebuah proses politik yang telah selesai tanpa mengorbankan kepastian hukum?»

Bawaslu juga berada dalam sorotan

Persidangan juga membawa Bawaslu ke dalam persoalan ini.

Bawaslu menerangkan tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun dalam proses persidangan juga muncul persoalan mengenai akses terhadap data pencalonan dalam sistem informasi yang digunakan untuk pengawasan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas:

apakah sistem pengawasan pemilu kita memang memberikan instrumen yang cukup kepada Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap dokumen calon?

Pertanyaan ini penting karena jangan sampai seluruh beban koreksi baru muncul setelah pemilu selesai.

Idealnya, setiap persoalan pencalonan diselesaikan ketika tahapan pencalonan berlangsung.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu hampir dua tahun setelah pasangan calon dilantik untuk kembali mempertanyakan keabsahan proses pencalonannya.

Jangan menjadikan MK sebagai arena pertarungan politik

Perkara ini juga memperlihatkan betapa tipisnya batas antara hukum dan politik.

Pendukung pemerintah dapat melihat gugatan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan.

Sementara pihak yang kritis terhadap pemerintah dapat melihat gugatan sebagai upaya menguji kembali legitimasi kekuasaan.

Kedua perspektif tersebut merupakan bagian dari dinamika politik.

Tetapi putusan MK tidak boleh ditentukan oleh tekanan politik dari kedua arah tersebut.

Yang harus diuji adalah:

- norma hukum yang berlaku;
- dokumen yang diajukan;
- prosedur verifikasi;
- kewenangan lembaga;
- bukti persidangan;
- serta akibat hukum dari setiap temuan.

Itulah ukuran negara hukum.

Apa yang sebenarnya sedang diuji?

Jika kita tarik lebih jauh, perkara ini setidaknya sedang menguji lima institusi.

Pertama, KPU.

Apakah mekanisme verifikasi calon telah memenuhi standar yang dapat dipertanggungjawabkan?

Kedua, Bawaslu.

Apakah sistem pengawasan memiliki akses dan instrumen yang cukup untuk mendeteksi persoalan sebelum pemilu berlangsung?

Ketiga, MK.

Di mana batas kewenangannya dalam memeriksa persoalan pencalonan setelah pemilu selesai?

Keempat, pembentuk undang-undang.

Apakah sistem hukum pemilu sudah memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pencalonan yang jelas dan final?

Kelima, publik.

Apakah masyarakat mampu membedakan fakta, dalil, bukti dan kesimpulan?

Yang terakhir mungkin tampak sederhana, tetapi justru sangat penting.

Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan lembaga negara yang kuat.

Demokrasi juga membutuhkan masyarakat yang mampu membaca proses hukum secara rasional.

Ke mana perkara ini akan berakhir?

Belum ada dasar yang bertanggung jawab untuk memprediksi putusan MK.

Namun secara hukum terdapat beberapa kemungkinan.

Pertama, perkara berhenti pada persoalan formil.

MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila terdapat persoalan kewenangan, kedudukan hukum, objek sengketa atau tenggat waktu.

Kedua, MK memeriksa substansi tetapi tidak menemukan dasar hukum untuk membatalkan pencalonan.

Dalam keadaan demikian, status Gibran tetap, tetapi proses persidangan dapat memberikan pelajaran mengenai kualitas verifikasi dan pengawasan pemilu.

Ketiga, MK menemukan adanya persoalan hukum substantif yang mempunyai konsekuensi terhadap keabsahan pencalonan.

Jika sampai pada tahap ini, pertanyaan berikutnya bukan hanya apakah terdapat pelanggaran, tetapi juga apa akibat hukum yang dapat diberikan MK terhadap jabatan Wakil Presiden yang sedang berjalan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mendahului putusan dengan kesimpulan politik.

Pelajaran yang lebih besar untuk Pemilu Indonesia

Apa pun putusan MK nantinya, ada satu pelajaran yang tidak boleh hilang.

Persoalan pencalonan seharusnya diselesaikan sedini mungkin.

KPU harus memiliki sistem verifikasi yang kuat.

Bawaslu harus memiliki akses yang memadai terhadap seluruh dokumen.

Peserta pemilu harus mempunyai ruang keberatan yang efektif.

Dan setiap sengketa pencalonan harus mempunyai batas waktu serta mekanisme penyelesaian yang jelas.

Dengan demikian, ketika rakyat telah memberikan suara, ketika KPU menetapkan hasil, dan ketika Presiden serta Wakil Presiden telah dilantik, masyarakat mempunyai kepastian bahwa seluruh persoalan fundamental mengenai pencalonan telah melalui proses pemeriksaan yang memadai.

Itulah yang disebut finalitas demokrasi.

Penutup: bukan tentang siapa yang menang

Pada akhirnya, perkara Gibran tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai pertarungan antara pihak yang menggugat dan pihak yang mempertahankan.

Juga tidak tepat apabila sejak awal diberi kesimpulan bahwa telah terjadi rekayasa.

Sampai bukti yang memadai menunjukkan sebaliknya, yang dapat dikatakan adalah terdapat pertanyaan serius mengenai proses verifikasi yang kini sedang diuji dalam persidangan.

Jika terbukti hanya terjadi kelemahan prosedural, maka pelajarannya adalah memperbaiki sistem.

Jika ternyata syarat substantif memang terpenuhi, maka proses hukum harus mampu menjelaskan dasar kepastian tersebut kepada publik.

Jika ditemukan pelanggaran substantif, maka hukum harus memberikan konsekuensi sesuai kewenangannya.

Dan jika suatu saat ditemukan bukti adanya kesengajaan atau rekayasa, maka persoalannya tentu berada pada tingkat yang berbeda dan harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

Tetapi semua itu membutuhkan bukti, bukan asumsi.

Karena itu, pertanyaan terbesar dari perkara ini bukan:

“Apakah Gibran akan jatuh?”

Melainkan:

«“Apakah sistem hukum Indonesia mampu memastikan bahwa setiap kekuasaan lahir dari proses yang sah, sekaligus mampu memberikan titik akhir yang pasti terhadap setiap proses pemilu?”»

Di situlah sesungguhnya perkara ini menjadi penting.

Sebab yang sedang diuji bukan hanya dokumen pendidikan seorang Wakil Presiden.

Yang sedang diuji adalah hubungan antara kekuasaan, hukum dan kepastian hukum dalam demokrasi Indonesia.

Kekuasaan membutuhkan legitimasi.

Legitimasi membutuhkan hukum.

Dan hukum membutuhkan prosedur yang dapat dipercaya.

Pada akhirnya, apa pun putusan MK, yang harus tetap berdiri adalah prinsip yang lebih besar:

kekuasaan tunduk pada hukum, hukum bekerja berdasarkan bukti, dan keputusan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.Saya sengaja mempertahankan nada tajam tetapi tidak menuduh. Perkembangan sidang terbaru memang memberi dasar untuk mempertanyakan kualitas verifikasi KPU, tetapi belum cukup untuk menyatakan adanya niat jahat. MK sendiri kini sedang menguji bukan hanya substansi syarat pendidikan, tetapi juga pertanyaan mendasar mengenai kewenangannya memeriksa perkara tersebut setelah Pemilu 2024 berlalu.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement