Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 10 Des 2023 - 18:03:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perkuat Demokrasi, Tolak Skema penunjukkan Gubernur DKI

tscom_news_photo_1702206236.jpg
Syarief Hasan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai rencana penunjukkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh Presiden, tanpa melalui skema pemilihan umum dan langsung adalah langkah mundur bagi demokrasi. Praktik demokrasi langsung yang selama ini terjadi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta sudah paling tepat. Warga Jakarta berhak dan berdaulat untuk memilih pemimpinnya. Inilah yang menjadi esensi sesungguhnya dari kedaulatan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

“Salah satu esensi terpenting demokrasi adalah pemilihan secara langsung oleh rakyat. Apalagi hal ini telah menjadi praktik ketatanegaraan yang baku. Mendegradasi peran rakyat dalam pemilihan kepala daerah di Jakarta adalah bentuk kemunduran demokrasi. Bagi kami di Partai Demokrat, Pilkada langsung di DKI adalah hal baik yang mesti dipertahankan dan dilanjutkan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Menurutnya, tidak ada alasan kuat dan terukur untuk mengganti prosedur demokrasi di Jakarta dari pemilihan langsung menjadi penunjukkan. Rakyat Jakarta punya kedaulatan, sama seperti daerah lainnya di Indonesia. Lagipula selama ini Jakarta tetap salah satu menjadi provinsi paling maju, dengan sistem pemilihan secara langsung. Jadi jika tidak ada alasan rasional yang melatarinya, wacana penunjukkan Gubernur DKI oleh Presiden menjadi kurang relevan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai, demokrasi dan pembangunan dapat berjalan beriringan. Pada masa kepemimpinan Presiden SBY, misalnya, indeks demokrasi mengalami penguatan, sementara ekonomi tetap tumbuh membaik.

Hal yang sama juga terjadi pada era Presiden Jokowi, mekanisme demokrasi langsung tetap dilanjutkan dengan baik, ekonomi juga masih mampu bangkit dari ancaman covid-19. Ini menandaskan bahwa klausul penunjukkan Gubernur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta tidak berdasar dan mestinya ditolak.

“Kita perlu memperkuat demokrasi. Salah satunya dicirikan oleh berdaulatnya rakyat secara langsung memilih wakilnya. Ini sejatinya telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Konteks DKI Jakarta sama dengan wilayah lainnya di Indonesia. Mekanisme pemilihan langsung harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan,” tutup Syarief.

tag: #mpr  #syarief-hasan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Pemerintah Tak Ada Wacana Atur Jam Warung Madura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur ...
Berita

Sidang PHPU Pileg, Bawaslu Siapkan Laporan Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi Bawaslu dalam perkara PHPU ...