JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perwakilan mahasiswa yang diterima di DPR menyampaikan desakan langsung dalam forum penyampaian aspirasi mahasiswa kepada pimpinan DPR RI. Dalam forum, mereka meminta pimpinan DPR menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun pertemuan ini atas undangan DPR kepada para mahasiswa untuk berdialog dan menerima aspirasi yang disampaikan terkait dengan aksi unjuk rasa yang digelar pada 25-31 Agustus 2025. Perwakilan mahasiswa ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Perwakilan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) DIPO mengatakan mahasiswa meminta DPR untuk meminta Kapolri membebaskan perserta aksi yang ditahan.
"Izin Pak Prof Dasco, Kang Saan, Kang Cucun segera telepon Kapolri sampaikan permintaan kami, kami semua di sini sepakat, semua sepakat ya kawan-kawan," kata seorang perwakilan HMI DIPO.
"Sampaikan bahwasanya bebaskan kawan-kawan kami, seluruh Indonesia lepaskan, kita ini bukan tebusan, kita ini bukan pemberontak, kita ini menyampaikan aspirasi masyarakat dengan benar,” tambahnya.
Menurut perwakilan HMI DIPO itu, tidak ada alasan untuk menahan perserta aksi, khususnya mahasiswa. Sebab, massa aksi melakukan demontrasi dengan tertib.
"Kita tidak ada melakukan pengerusakan, pembakaran tidak ada, silakan dicek di seluruh Indonesia tidak ada,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Dasco mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polri untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa.
"Ya, yang pertama-tama kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian tentunya kita akan lihat kasus per kasus. Apabila memang dapat dikomunikasikan, kita akan komunikasikan. Ini di luar yang kemudian melakukan tindakan-tindakan anarkis yang memang terbukti," ungkap Dasco.
Selain HMI DIPO, dialog juga diikuti oleh perwakilan organisasi keagamaan serta kepemudaan, dan mahasiswa dari berbagai universitas di antaranya Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO).
Dari unsur BEM, hadir pula Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) faksi Kerakyatan, BEM SI faksi Rakyat Bangkit, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara), BEM Perguruan Tinggi Negeri se-Nusantara (BEM PTN se-Nusantara), Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN), serta BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (BEM PTMA).
Kemudian, ada juga Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hindu (PP GMH), BEM Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (BEM UPNVJ), BEM Universitas Indonesia (BEM UI), Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik se-Indonesia (PP Himapolindo), hingga Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti.
Permintaan pembebasan pendemo yang ditahan sendiri masuk dalam ‘17+8 Tuntutan Rakyat’ yang lahir usai gelombang demonstrasi beberapa waktu belakangan ini ramai bermunculan di berbagai media sosial dan diunggah ulang oleh ribuan warganet hingga influencer ternama.
Selain influencer, 17+8 Tuntutan Rakyat ini juga diperkuat oleh 211 organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, PSHK, Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, Center for Environmental Law & Climate Justice UI, dan kelompok buruh. Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, ketua umum partai politik, dan kementerian di sektor ekonomi.
Beberapa tuntutan tersebut seperti reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan seluruh demonstan yang ditahan, pembentukan Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus, hingga sejumlah tugas bagi Presiden Prabowo Subianto.