
Menunggu adalah pekerjaan yang paling dibenci, tetapi paling sering dipaksakan kepada rakyat. Dalam politik Indonesia, menunggu bukan lagi sekadar fase—ia telah menjadi pola. Terutama ketika menyangkut satu janji yang selalu diulang dari rezim ke rezim: pemberantasan korupsi.
Sejak Reformasi 1998, agenda ini tidak pernah absen dari panggung kekuasaan. Ia menjadi semacam sumpah politik yang wajib diucapkan, tetapi tidak selalu ditepati dengan konsistensi yang sama.
Pada era Joko Widodo, harapan publik terhadap pemberantasan korupsi sempat mencapai titik tinggi. Gaya kepemimpinan yang sederhana, citra sebagai “orang luar” dari lingkaran elite lama, serta komitmen awal terhadap penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan harapan bahwa ada perubahan nyata.
Namun perjalanan waktu menghadirkan realitas yang lebih kompleks.
Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 menjadi titik balik yang signifikan. Banyak kalangan menilai perubahan tersebut melemahkan independensi lembaga antirasuah itu. Publik kembali diminta menunggu—menunggu pembuktian bahwa pelemahan itu tidak akan mengganggu efektivitas pemberantasan korupsi.
Yang terjadi kemudian justru memperpanjang daftar pertanyaan.
Penanganan kasus-kasus besar dianggap tidak lagi seagresif sebelumnya. Persepsi publik terhadap KPK mengalami erosi. Dan di tengah itu semua, narasi resmi tetap sama: proses berjalan, reformasi sedang dilakukan, hasil akan terlihat dalam waktu yang tepat.
Rakyat kembali diminta menunggu.
Kini, tongkat estafet kekuasaan berada di tangan Prabowo Subianto. Harapan baru kembali dibangun, dengan janji yang tidak jauh berbeda: penegakan hukum yang tegas, pemerintahan yang bersih, dan komitmen terhadap kepentingan nasional.
Namun publik Indonesia bukan lagi publik yang naif.
Pengalaman masa lalu membentuk kesadaran baru: janji politik harus diuji, bukan sekadar dipercaya. Dan ujian itu tidak bisa ditunda terlalu lama.
Di sinilah menunggu berubah menjadi ruang kritis.
Apakah pemerintahan baru akan melanjutkan pola lama—mengelola harapan tanpa terobosan struktural?
Ataukah benar-benar berani mengambil langkah yang mungkin tidak populer, tetapi substansial dalam memberantas korupsi?
Karena sesungguhnya, masalah korupsi di Indonesia bukan sekadar persoalan individu yang melanggar hukum. Ia adalah persoalan sistemik—melibatkan jaringan kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan kompromi politik yang saling terkait.
Dalam konteks seperti ini, menunggu bisa menjadi jebakan.
Jika tidak disertai dengan tekanan publik yang konsisten, waktu justru akan dimanfaatkan untuk mempertahankan status quo. Janji akan terus diulang, sementara perubahan berjalan di tempat.
Lebih jauh lagi, menunggu yang terlalu lama tanpa hasil berisiko menciptakan normalisasi.
Korupsi tidak lagi dilihat sebagai kejahatan luar biasa, tetapi sebagai bagian dari “realitas yang tak terhindarkan”. Ketika ini terjadi, yang runtuh bukan hanya sistem hukum, tetapi juga standar moral publik.
Dan ketika moral publik runtuh, pemberantasan korupsi tidak lagi menjadi agenda kolektif—melainkan sekadar slogan kosong.
Di titik ini, kita perlu jujur: menunggu tidak selalu mulia.
Ia bisa menjadi bentuk kesabaran yang konstruktif, tetapi juga bisa berubah menjadi pembiaran yang destruktif. Garis pemisahnya terletak pada satu hal: apakah menunggu disertai dengan kesadaran kritis, atau justru dengan sikap pasrah.
Rakyat tidak bisa lagi hanya menunggu dalam diam.
Menunggu harus disertai dengan pengawasan, kritik, dan keberanian untuk menuntut. Karena dalam politik, kekuasaan cenderung bergerak bukan hanya karena niat baik, tetapi juga karena tekanan.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bukan hanya apa yang dijanjikan oleh para pemimpin, tetapi apa yang benar-benar mereka lakukan.
Dan waktu—yang selama ini diminta untuk kita tunggu—akan menjadi saksi paling jujur.
Apakah era Joko Widodo akan dikenang sebagai masa harapan yang meredup?
Apakah era Prabowo Subianto akan menjadi koreksi atau justru kelanjutan dari pola yang sama?
Jawabannya tidak ada dalam retorika.
Jawabannya ada pada keberanian untuk bertindak—dan pada kesediaan rakyat untuk tidak berhenti menuntut.
Karena pada akhirnya, menunggu bukanlah tujuan.
Ia hanya fase.
Dan jika fase itu terlalu lama tanpa hasil, maka yang tersisa bukan lagi harapan—melainkan kekecewaan yang terakumulasi.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #