Berita
Oleh untung ss pada hari Kamis, 09 Jul 2015 - 11:21:09 WIB
Bagikan Berita ini :

YLKI Tetap Anggap 9 Pembalut Wanita Ini Mengandung Zat Berbahaya

36pembalut.jpg
pembalut wanita (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang adanya pembalut wanita mengandung zat berbahaya klorin masih kontroversi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganggap kandungan zat klorin (paling sering digunakan sebagai zat pemutih pada kertas dan kain) pada pembalut wanita dinilai masih aman bagi kesehatan. Sebaliknya YLKI menganggap sikap Kemenkes itu hanya mementingkan kepentingan industri saja.

Menurut Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi sebagai bahan beracun tetap ada batas maksimum saat digunakan. Tapi sejauh ini tidak ada batas aman yang dimaksudkan pihak Kemenkes masih aman digunakan itu.

"Ini menandakan Kemkes terlalu melindungi kepentingan industri pembalut, dan abai terhadap kesehatan publik," katanya dalam pernyataan tertulis, Kamis (9/7/2015).

Kandungan klorin pada pembalut dikhawatirkan dapat menganggu kesehatan organ intim wanita. Klorin bisa menyebabkan risiko iritasi, keputihan bahkan kanker dan kemandulan.

Sebelumnya, YLKI merilis hasil temuannya tentang adanya sembilan merek pembalut wanita yang mengandung klorin. Sembilan merek pembalut yang diteliti itu adalah:

1. CHARM, PT Uni Charm Indonesia, klorin 54,73 ppm
2. Nina Anion, PT Panca Talentamas, klorin 39,2 ppm
3. My Lady, PT Sehat Anugerah Perhasa, klorin 24,44 ppm
4. VClass Ultra, PT Softex Indonesia, klorin 17,74 ppm
5. Kotex, PT Kimberly Clark Indonesia, klorin 8,23 ppm
6. Hers Protex, PT Multi Duta Utari, klorin 7,93 ppm
7. LAURIER, PT KAO Indonesia, klorin 7,77 ppm
8. Softex, PT Softex Indonesia, klorin 7,3 ppm
9. Sotness Standard Jumbo Pack, klorin 6,05 ppm

tag: #pembalut wanita  #klorin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...