Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 22 Okt 2026 - 17:04:41 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Ajak Masyarakat Waspada Penipuan Digital, Kenali Modus dan Lindungi Data Pribadi

tscom_news_photo_1792663481.jpg
Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama, mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin beragam. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pesan, tautan, maupun permintaan transaksi yang mengatasnamakan pihak tepercaya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Pesan tersebut disampaikan Yudha dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara yang diselenggarakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI, Kamis (22/10/2026), di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Kegiatan mengangkat tema “Waspada Penipuan Digital: Kenali Modus, Hindari Jebakan”, dengan menghadirkan Yulis Widyo Marfiah selaku Plt. Direktur Layanan TI Bidang Usaha BAKTI Komdigi dan Zainal Hamdi sebagai Pegiat Literasi. Acara dipandu oleh Azizah sebagai MC, Ayu Amelia sebagai Moderator, serta diawali dengan Doa oleh M.

Nurul Fikri dan hiburan dari SC Band.
Yudha menjelaskan bahwa penipuan digital merupakan tindakan curang melalui media digital yang bertujuan mengambil uang, mencuri data pribadi, atau menguasai akun dan perangkat korban. Pelaku dapat menggunakan telepon, SMS, pesan singkat, surat elektronik, situs web, tautan, hingga aplikasi berbahaya.

Modus yang kerap digunakan antara lain telepon dan SMS palsu, akun yang mengatasnamakan pihak tertentu, tautan phishing, malware, investasi dan pinjaman daring ilegal, lowongan kerja palsu yang meminta pembayaran di muka, serta bukti transfer atau transaksi yang dimanipulasi.

Menurut Yudha, masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika menerima pesan yang meminta kode OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi. Tawaran keuntungan yang terlalu menggiurkan, pesan bernada mengancam, permintaan transfer mendesak, serta alamat tautan yang mencurigakan juga harus menjadi tanda bahaya. Nama pengirim, tampilan situs, dan bukti transaksi dapat dipalsukan sehingga tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk mengambil keputusan.

“Jangan terburu-buru mengeklik tautan, mengunduh aplikasi, atau mengikuti instruksi yang belum terverifikasi. Periksa identitas pengirim melalui nomor atau saluran resmi yang sudah diketahui, bukan melalui kontak yang dicantumkan dalam pesan mencurigakan,” demikian pesan utama yang ditekankan dalam materi Yudha.

Ia juga menekankan pentingnya kebiasaan stop, cek, lindungi, dan lapor sebagai langkah sederhana untuk mencegah penipuan digital. Masyarakat perlu berhenti sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, memeriksa sumber informasi dan alamat situs, memperkuat keamanan akun dengan kata sandi yang kuat serta autentikasi dua faktor, dan melaporkan dugaan penipuan melalui kanal resmi.

Yudha turut menyoroti peran Komisi I DPR RI dalam mendukung perlindungan masyarakat di ruang digital melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah dan lembaga terkait, serta dukungan terhadap program literasi digital.

Perlindungan yang efektif membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, sektor keuangan, platform digital, dan masyarakat.

Apabila menjadi korban, masyarakat diimbau segera menghubungi bank atau penyedia layanan pembayaran untuk meminta pengamanan transaksi, mengganti kata sandi, mengamankan akun dan perangkat, serta menyimpan bukti percakapan, nomor telepon, tautan, bukti transfer, dan kronologi kejadian. Laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id, CekRekening di cekrekening.id, serta Aduan Konten Komdigi di wasdig.komdigi.go.id, dengan memastikan prosedur terbaru melalui kanal resmi masing-masing instansi.

Melalui kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa keamanan digital bukan hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga kebiasaan dan keputusan penggunanya. Yudha menegaskan pentingnya memeriksa informasi sebelum bertindak, menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta membangun budaya saling mengingatkan mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar.

Dengan meningkatkan literasi digital dan membiasakan verifikasi sebelum mengambil keputusan, masyarakat diharapkan mampu mengurangi risiko menjadi korban penipuan serta memanfaatkan ruang digital secara lebih aman dan bertanggung jawab.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement