Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 10 Jul 2015 - 08:15:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota F-Nasdem Akui UU Pilkada Terkesan Diskriminatif

38LogoNasdem.jpg
Logo Nasdem (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengaturan mengenai politik dinasti dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dinilai dilematis. Pada satu sisi, pembatasan peserta dari lingkaran keluarga petahana akan memacu laju demokratisasi yang positif. Akan tetapi di sisi lainnya, pengaturan politik dinasti mencederai hak politik warga negara untuk dipilih.

Namun menurut anggota Komisi II dari Fraksi NasDem Luthfi A Mutty, permasalahan politik dinasti bukan berdasarkan pada pengaruh yang besar dari lingkaran keluarga petahana. Akan tetapi, regulasi dan penyelenggara Pilkada yang dinilainya belum optimal.

Luthfi mengakui bahwa pasal dalam UU No 8 tahun 2015 terkesan sangat diskriminatif, karena pada dasarnya hak politik itu tidak boleh dibatasi dengan alasan apapun kecuali koruptor. Sehingga ia merasa UU Pilkada yang ada saat ini sebagai upaya reaktif dari pemerintah, bukan langkah solutif.

"Pembahasan Perppu untuk diterima menjadi UU pada masa persidangan yang pertama. Sebenarnya saya tidak sependapat dengan pasal itu karena memang sangat diskriminatif. Kita harus memberikan hak (politik) yang sama. Undang-undang ini reaktif, bulan solutif dari pemerintah," sebut Luthfi di Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Usai keputusan MK yang membatalkan pasal 7 huruf R UU Nomor 8 tahun 2015, Luthfi menegaskan pemerintah dan penyelenggara seharusnya meningkatkan kualitas Pilkada. Dalam aspek regulasi misalnya, masih banyak manuver politik dari petahana yang belum diatur dalam peraturan yang jelas.

"Petahana sudah mempersiapkan setahun dan dua tahun sebelumnya, melalui dinas dan kewenangannya (sebagai kepala daerah). Sedangkan Bawaslu baru hadir pada saat pendaftaran saja," ungkapnya.

Ironisnya, Pilkada juga belum ditunjang dengan sumber daya manusia (SDM) yang handal. Oleh karenanya, Luthfi menekankan pentingnya memperkuat integritas lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU daerah dan Panwaslu.

"Namun sayang sekali, integritas dari Panwaslu dan KPUD masih rendah. Tentu pengaruhnya banyak karena itu," pungkasnya.(yn)

tag: #uu pilkada  #fraksi nasdem  #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...