Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 12 Jul 2015 - 11:50:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Politik Dinasti Dilegalkan, MK Harusnya Melihat Aspek Kepatutan

33IdaFauziah.jpg
Ida Fauziah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan salah satu pasal dalan UU Pilkada tentang pembatasan politik calon yang memiliki hubungan darah dengan petahana atau incumbent.

Menanggapi hal ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah mengatakan, seharusnya MK tidak hanya melihat dari sisi konstitusi tapi harus juga dilihat dari aspek kepatutan.

"Ya sekarang tidak ada pilihan lagi karena keputusan ini sudah final dan menggikat," kata Ida pada TeropongSenayan, Minggu (12/7/2015).

Ida mengakui sangat terkejut dengan keputusan tersebut, pasalnya pencalonan kepala daerah masih mempuyai hubungan darah dengan petahana atau incumbent sama saja akan mematikan hak orang lain.

"Dengan keputusan ini, sama saja memperbolehkan membangun politik dinasti dan ini mematikan hak orang lain untuk maju menjadi kepala daerah," ungkapnya.

Seharusnya, kata Ida, sebelum mengambil keputusan, MK baiknya mempertimbangkan dahulu dari sisi kepatutan.

"Masa iya bapaknya gagal jadi kepala daerah, istri dan anaknya yang akan maju," tandasnya.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, keluarga dari kepala daerah incumbent dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah.

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan Pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif karena tak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berhenti dari jabatannya, tetapi cukup memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Padahal, penyelenggara negara lain, yakni pegawai negeri sipil, harus mundur dari jabatannya.(yn)

tag: #politik dinasti  #mahkamah konstitusi  #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Akademisi: Proyek Jalan Trans Halmahera Menguntungkan Perusahaan Tambang, Bukan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 04 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Astuti N Kilwouw menilai proyek pembangunan Jalan Trans Halmahera bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat, melainkan ...
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...