Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 22 Jul 2015 - 23:16:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Diperiksa KPK 12 Jam, Gubernur Sumut Lelah

86GUBERNUR_SUMUT_DIPERIKSA_KPK.jpg
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho mengaku lelah. Gatot menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka M Yaghari Bastara Guntur alias Gery.

"Saya lelah," singkat Gatot, yang diperiksa dengan 28 pertanyaan, sebelum memasuki mobil putih miliknya dan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang mencoreng dunia pengacara dan kehakiman hasil operasi tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu. KPK juga telah menetapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis sebagai tersangka. Meski demikian, KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu.

Dalam kasus ini, Gery yang tak lain merupakan anak buah OC Kaligis diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (mnx)

tag: #gubernur sumatera utara diperiksa KPK  #oc Kaligis tersangka suap PTUN Medan  #KPK  #libatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho  #korupsi dana bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...