Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 15:44:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Thamrin Amal: Loloskan Mantan Napi Ikut Pilkada, MK Ngaco

87ThamrinAmal.jpg
Thamrin Amal Tomagola (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Depok Thamrin Amal Tomagola mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan narapidana atau napi ikut Pilkada 2015.

Sikap kecewa Thamrin tersebut dilakukan dengan cara memposting daftar napi yang akan ikut pilkada di akun facebook pribadinya. Dalam daftar yang diposting Thamrin, ada lima calon kepala daerah yang merupakan mantan napi, mereka adalah Jimmy Rimba Orgy (walikota sekaligus calon walikota Manado), Soemarno Hadi Saputro (walikota sekaligus calon walikota Semarang), Utsman Ihsan (bupati sekaligis calon bupati Sudiarjo), Abu Bakar Ahmad (bupati sekaligus calon bupati Dompu), Elly Engelbert Lasut (bupati Talud yang jadi calon gubernur Sulawesi Utara) dan Vonny Panambunan (bupati sekaligus calon bupati Minahasa).

Menurutnya, mantan napi tidak pantas ikut Pilkada karena nanti akan menjadi pemimpin di daerah.

"Kalau nanti mereka memimpin tak ada etika moral yang bisa dibanggakan. Putusan MK ngaco," ujar Tamrin yang dihubungi TeropongSenayan, Jumat (31/7/2015).

Thamrin menambahkan, putusan MK tersebut tidak sejalan dengan upaya bangsa Indonesia membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik. Keberadaan mantan napi kasus korusi juga dinilai sangat membahayakan karena mereka punya potensi besar melakukan korupsi.

MK pada 9 Juli 2015 lalu, memutuskan para mantan napi boleh ikut pilkada. MK membatalkan pasal 7 huruf g UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang melarang mantan napi ikut Pilkada.(yn)

tag: #thamrin amal  #mantan napi  #pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement