Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 05 Agu 2015 - 07:20:09 WIB
Bagikan Berita ini :
Kejaksaan Kalah Gugatan Praperadilan

Kejati DKI Diyakini Kembali Bidik Dahlan Jadi Tersangka

50KejatiDKI.jpg
Gedung Kejati DKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Lendriaty Janis mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu tidak sah. Hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan.

Namun, nampaknya Kejati DKI tidak akan menyerah begitu saja. Kejaksaan diyakini bakal kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Dahlan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Tony Spontana.

"Bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru," kata Tony di kantor Kejakgung, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Tony, putusan praperadilan tidak mengakhiri segalanya, meski hakim PN Jaksel telah mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan.

"(Putusan praperadilan) ini bukan akhir segalanya. Ini baru proses. Jadi, putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara," terangnya.

Meski demikian, dia mengatakan, Kejakgung menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati DKI Jakarta untuk mengambil langkah hukum.(yn)

tag: #kejati dki  #dahlan iskan  #kasus gardu listrik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...