Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 05 Agu 2015 - 15:24:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Siti Zuhro: Perppu Itu untuk Siapa?

10SitiZuhro-indra-tscom.JPG
Siti Zuhro (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TERONGSENAYAN) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai sebagian pihak sebagai langkah terakhir yang tepat guna menyikapi polemik calon tunggal di Pilkada serentak 2015.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika sampai mengeluarkan Perppu.

"Perppu itu untuk siapa? Dalam kondisi apa Perppu bisa menjadi solusi? Parpol yang memenuhi syarat, wajib mengusung calonnya dalam Pilkada. Mengapa pemerintah harus mengambilalih tanggung jawab Parpol?," kata Zuhro saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (5/8/2015).

Seharusnya, lanjut Zuhro, pengalaman melakukan Pilkada sebanyak 1.027 kali selama 2005-2014 mestinya bisa dijadikan pelajaran yang berharga untuk tidak mengulang praktik-praktik negatif, kecenderungan menghalalkan semua cara dengan melanggar atau menyimpangkan peraturan, dan praktik mahar politik.

Menurut dia, Perppu bisa saja dimaknai sebagai solusi terhadap kegentingan yang ada. Dalam konteks Pilkada serentak di 269 daerah, bila ada tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal berarti mereka tak bisa ikut Pilkada tahun ini.

"Apakah ini bisa dikategorikan genting secara politik? Menjadi genting kalau mayoritas hanya memiliki satu pasangan calon," terangnya.

Zuhro mengatakan, bila UU nomor 8 tahun 2015 belum mengantisipasi fenomena calon tunggal, dan ada kekhawatiran serius bahwa Pilkada-pilkada serentak selanjutnya akan mengalami fenomena yang sama, saatnya ada revisi terhadap UU tersebut.

"Perppu hanya menyelesaikan masalah secara parsial saja. Pilkada serentak sebagai upaya menata ulang pilkada yang lebih berkualitas, tak semestinya mengalami banyak kendala atau kekurangan-kekurangan di tataran praksisnya, sebab ini akan menurunkan kualitas konsolidasi demokrasi di daerah-daerah," kata Zuhro.

Artinya, lanjut Zuhro, relevansi, signifikansi, dan urgensi mengeluarkan Perppu harus dipertimbangkan sungguh-sungguh implikasinya terhadap pembangunan demokrasi dan dinamika politik di Indonesia.

Seperti diketahui KPU telah menunda tujuh daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2015 nanti, yakni Tasikmalaya, Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya. Sedangkan calon tunggal dari tujuh daerah tersebut mayoritas diusung PDI Perjuangan (PDIP).(yn)

tag: #perppu pilkada  #calon tunggal  #siti zuhro  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement