Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 11:51:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum PAN Pertanyakan Istilah Referendum dalam Putusan MK

92PERTEMUAN_KMP_10.jpg
Zulkifli Hasan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hassan mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal berlaga di Pilkada dengan referendum.

"Keputusan MK sudah terjadi tentu kita harus taat hukum, hanya istilah referendum itu loh, saya tidak tahu amar putusan, atau dari teman-teman media, saya belum baca dan dapat salinannya," kata Zulkifli di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/9/2015).

Namun dirinya mempertanyakan amar putusan MK yang memutuskan referendum warga bagi Pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Pemilih mencoblos 'Ya' atau 'Tidak' terhadap calon tersebut.

"Tapi kalau bicara referendum hati-hati jangan sampai buka kotak pandora, nanti kalau calon tunggal di Aceh, dan Papua referendumnya jadi susah. Jadi penggunaan kalimat referendum harus hati-hati itu amar putusan MK atau bukan, kalau putusannya sudah begitu saya terima kita harus taat hukum," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya MK mengatakan pasal yang mengatur syarat minimal dua pasangan calon untuk ikut Pilkada bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perumusan norma UU 8/2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum.

Hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Sehingga, syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.(yn)

tag: #putusan mk  #calon tunggal  #pan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement