Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 11 Agu 2015 - 12:55:57 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP Tak Sepakat Ambang Batas Parlemen Dalam UU Pilkada Dihapus

72dimyati_natakusumah.jpg
Ahmad Dimyati Natakusumah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wacana penghapusan ambang batas parlemen atau paliamentary threshold dihapus dari Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena banyaknya calon tunggal dinilai tidak tepat.

Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah. Menurutnya, jika ambang batas tersebut dihapus, maka yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah jumlahnya akan lebih banyak.

"Ya nggak perlu, nanti terlalu banyak calonnya ratusan, rakyat jadi tambah bingung," ujar Dimyati, di DPR, Selasa (11/8/2015).

Lagipula kata dia, dalam Pilkada diperbolehkan adanya calon dari independen. Karenanya, penghapusan itu nantinya bisa menjadikan Pilkada tidak efektif, sekaligus bisa mengakibatkan pemborosan anggaran negara, kemudian potensi konflik jauh lebih besar karena calonnya terlalu banyak.

"Dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar," ungkapnya.

Tambah Anggota Komisi III DPR RI itu, jika tidak ada calon lagi dalam Pilkada lebih baik diundur tahun 2017 daripada harus merevisi UU.

"Jadi kalau hanya ada satu calon ya sudah, diundur, jangan terlalu banyak konsesus dengan merevisi," jelasnya

Dalam UU tersebut, partai politik tidak bisa mengusung calon kepala daerah kalau tidak mencapai minimal 20 persen dari perolehan kursi di DPR. ‎Akibatnya parpol harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin mengajukan pasangan calon. (mnx)

tag: #pilkada serentak 2015  #KPU  #wacana Calon Tunggal  #perppu pilkada  #Ambang Batas Parlemen Dalam UU Pilkada akan Dihapus  #PPP  #dimyati natakusumah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement