Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 12 Agu 2015 - 13:48:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Bisa Jerat Para Pelaku Politik Uang Dengan Tindak Pidana

23politik_uang.jpg
Demonstran Anti-Politik Uang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni mengatakan, tidak alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak menindak para pelaku politik uang dalam Pilkada serentak dengan tindak pidana.

Hal itu diungkapkan oleh Titi karena Bawaslu selalu beralasan bahwa dalam pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015 ayat 6 merupakan dorongan moral. Dimana, dalam pasal tersebut berbunyi setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

"Pasal tersebut sangat jelas memberikan aturan dan larangan adanya pemberian uang kepada partai dalam proses pencalonan. Bahkan bisa dijerat pidana dengan denda 10 kali lipat, karena tidak harus kurungan fisik," ujar Titi saat konferensi pers mengenai Mahar Politik Pilkada di kantor ICW, Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Untuk itu, Titi mendesak agar Bawaslu menidaklanjuti daerah-daerah yang ikut menyelenggarakan Pilkada terjadi praktek suap seperti Kabupaten Manggarai NTT, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Toba Samosir.

"Banyak laporan awal terkait praktek mahar politik. Bawaslu harus segera bergerak cepat untuk memroses pelaku politik uang," tegasnya. (mnx)

tag: #pilkada serentak 2015  #KPU  #wacana Calon Tunggal  #politik uang  #bawaslu bisa jerat pelaku politik uang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...