Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 19 Agu 2015 - 16:26:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Korupsi SKK Migas, Sutan Bhatoegana Diganjar 10 Tahun Bui

21Sutan-bhatoegana.jpg
Sutan Bhatoegana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun.

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM sebesar USD 140 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar dari Waryono Karno selaku sekjen pada kementerian tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutan Bhatoegana berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Artha Teresia sewaktu membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Sutan, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Politisi yang terkenal vokal mendukung pemerintahan Presiden SBY itu juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima suap dari Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas sebesar USD 200 setara Rp 2,6 miliar untuk THR Komisi VII DPR sebagaimana dakwaan kedua.

Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Sedangkan dakwaan lebih subsider berupa penerimaan Rp 50 juta dari Jero Wacik selaku Menteri ESDM, serta penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep dinyatakan tidak terbukti.

Dengan demikian alat bukti mobil Toyota Alphard dikembalikan kepada Sutan. Majelis menilai, perbuatan Sutan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan terdakwa untuk memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan dan berbelit di persidangan, dan sikap terdakwa di persidangan tidak mencerminkan anggota DPR.

"Untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak," kata Hakim Artha.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sutan lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Seusai mendengar vonis tersebut, Sutan yang dalam sidang tidak diberi kesempatan menanggapi menyatakan, bakal mengajukan banding. Menurutnya putusan tersebut tidak adil karena hakim memihak pada penuntut umum.

"Semua (putusan) yang saya dengar 70 persen sama dengan tuntutan. Terang saja kita harus lawan," tegas Sutan.(yn)

tag: #sutan bhatoegana  #korupsi skk migas  #demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...