Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 19 Agu 2015 - 17:04:50 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Pilkada Digugat ke MK

53pilkada.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan nasib calon tunggal yang juga termuat dalam UU Pilkada, dan juga menghadang calon boneka.

Pemohon pengujian undang-undang (PUU) Effendi Ghozali mengatakan, PUU tersebut mendesak untuk dilakukan segera. Mengingat, masih terdapat sejumlah masalah di dalam UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

Menurutnya, memang sudah ada perpanjangan waktu bagi tujuh daerah yang sebelumnya hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) tunggal. Hanya saja, dia mempertanyakan bagaimana dengan nasib kurang lebih 80 daerah lainnya yang hanya memiliki satu paslon saja, jika nanti terjadi suatu hal yang menghalangi paslon tersebut.

"Hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan paslon tunggal jelas dirugikan. Ini juga tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif, bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 I ayat 2 dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945," kata Effendi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015).

Effendi menambahkan, ketika nanti pemerintahan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang tidak mengambil kebijakan strategis, atau ketika rakyat tertunda mendapatkan pemerintah terbaik yang mereka pilih, hal itu jelas akan memperlambat pembangunan.

"Ini amat terkait dengan kerugian konstitusional, pasal 27 ayat 2, pasal 28 H ayat 1 dan pasal 28 C ayat 1 UUD 1945," terangnya.

Karena itu, dia menggugat UU tersebut untuk mengingatkan bahwa kerugian konstitusional tersebut berpotensi terjadi di seluruh Indonesia. Selain itu, tak ada juga yang bisa menjamin fenomena calon tunggal tidak terjadi di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2017 dan seterusnya.

"Seperti yang saya katakan, kalau rakyat tak mendapatkan pemerintahan yang sesuai dengan apa yang mereka pilih, maka jelas akan bisa menimbulkan gangguan pembangunan di daerah yang bisa berimbas ke Nasional. Belum lagi, karena tak ingin Pilkada ditunda, ada yang menyiapkan calon boneka," paparnya.(yn)

tag: #uu pilkada  #pilkada serentak  #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...