Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 17 Sep 2015 - 15:52:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Syarief Hasan Sebut Calon Dubes Idealnya dari Pejabat Karier Kemenlu

18Syarif-Hasan-indra.jpg
Syarief Hasan (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, duta besar (Dubes) terpilih harus memiliki kapabilitas dan penguasaan pengetahuan kebangsaan yang luas. Pasalnya, seorang Dubes merupakan representasi negara.

"Dubes itu kan pintu gerbang, representasi pemerintah. Dia harus mengusai bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, dia harus tahu semua," ujar Syarief di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Syarief mengatakan seorang duta besar harus siap menjawab pertanyaan yang diajukan negara lain tentang Indonesia. Karena itu, setiap calon Dubes yang kini tengah menjalani proses fit and proper test di DPR harus mampu menjawab sejumlah materi pertanyaan yang diajukan di Komisi I.

Syarief menganggap tidak penting latar belakang dari setiap calon Dubes yang sudah diajukan Presiden Jokowi. Kendati demikian, ia tetap menganggap lebih ideal jika para Dubes diambil dari pejabat karier di Kementerian Luar Negeri.

"Tentunya profesionalisme dalam menduduki jabatan itu harus menjadi perhatian. Kalau kebanyakan orang luar dibanding karier, rugi juga. Kasian orang-orang yang meniti karier dari awal, kan iming-imingnya jadi Dubes," ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengajukan 33 nama calon duta besar Indonesia untuk negara sahabat. Seluruh calon duta besar itu menjalani fit or proper test di DPR RI sejak tanggal 14-17 September 2015.

Ke-33 nama itu antara lain:

1. Hasan Bagis, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab;
2. Safira Machrusah, Alffer, Aljazira;
3. Bambang Antarikso, Baghdad, Irak;
4. Husnan Bey Fananie, Baku, Azerbaijan;
5. Ahmad Rusdi, Bangkok, Thailand;
6. Yuri Octavian Thamrin, Brussel, Belgia dan merangkap Keharyapatihan Luksemburg dan Uni Eropa;
7. Helmy Fauzi, Kairo, Mesir;
8. Mayjen TNI (Purn) Mochammad Luthfie Wittoeng, Caracas, Venezuela;
9. Mansyur Pangeran, Dakar, Senegal;
10. I Gusti Agung Wesaka Puja, Den Haag, Belanda merangkap OPCW;
11. Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Basri Sidehabi, Doha, Qatar;
12. Ibnu Hadi, Hanoi, Vietnam;
13. Alfred Tanduk Palembangan, Havana, Kuba;
14. Wiwiek Setyawati Firman, Helsinski, Finlandia;
15. Iwan Suyudhie Amri, Islamabad, Pakistan;
16. Muhammad Ibnu Said, Kopenhagen, Denmark;
17. Rizal Sukma, London untuk Inggris dan Irlandia;
18. Tito Dos Santos Baptista, Maputo, Mozambique;
19. Mohammad Wahid Supriyadi, Moscow, Rusia;
20. Musthofa Taufik Abdul Latif, Muscat, Oman;
21. R Soehardjono Sastromihardjo, Nairobi, Kenya;
22. Marsekal Madya TNI (Purn) Budhy Santoso, Panama City, Panama;
23. Dian Triansyah Djani, New York untuk utusan tetap PBB;
24. Diennaryati Tjokrisuprihatono, Quito, Ekuador
25. Agus Maftuh Abegebriel, Riyadh, Arab Saudi
26. Amelia Achmad Yani, Sarajevo, Bosnia-Herzegovina
27. I Gede Ngurah Swajaya, Singapura
28. Sri Astarai Rasjid, Sofia, Bulgaria
29. R Bagas Hapsoro, Stockholm, Swedia
30. Octaviano Alimudin, Tehran, Iran
31. Antonius Agus Sriyono, Vatican
32. Eddy Basuki, Windhoek, Namibia
33. Alexander Litaay, Zagreb, Kroasia.(yn)

tag: #calon dubes  #dpr  #parlemen  #senayan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Berangus Kebebasan Pers

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 14 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi merespons kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, tidak ada unsur ...
Berita

Formappi Desak DPR Segera Selesaikan 45 RUU di Akhir Masa Jabatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR segera merampungkan 45 RUU yang masuk Prolegnas 2024. Ia menyebut RUU yang harus ...