Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Jumat, 18 Sep 2015 - 09:15:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Perbaiki Manajemen Informasi Soal Bencana Asap

50Abdulhamid Dp-KIP.jpg
Abdulhamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) (Sumber foto : kip.go.id)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah diingatkan agar memperbaiki pola manajemen informasi tentang bencana kabut asap akibat kebakaran hutan di Provinsi Riau dan sekitarnya, termasuk di kawasan Kalimantan Barat. “Sebab, saat ini bencana kabut asap itu tidak hanya mengganggu kesehatan warga, tapi juga sudah mengganggu perekonomian, dan menyangkut harga diri bangsa,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono.

Kepada TeropongSenayan, pagi ini, Hamid menjelaskan, bencana asap juga sudah mempengaruhi berbagai kegiatan perekonoman, seperti menyangkut jadwal penerbangan, lalu lintas darat maupun kegiatan ekonomi lainnya. “Jika tidak dimanaj dengan baik, gangguan asap itu juga bisa mencoreng nama baik bangsa akibat pemberitaan yang negatif terutama di kalangan media asing,” kata Hamid, Jumat (18/9/2015).

Dia mengingatkan pula agar pemerintah tidak terlambat atau lamban menangani bencana alam tersebut. Sudah terbukti, kebakaran itu bukan lagi sebagai fenomena alam, tapi sudah akibat pelanggaran terhadap undang-undang.

Dia pun mengutip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di situ disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Penyebarluasan informasinya juga wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Secara rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.

Antara lain, pemerintah harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak, cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan tatacaranya, serta upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.

Dalam peraturan perundangan juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi standar pengumuman informasi yang ada dan memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan atau melakukan perjanjian kerja. Dalam konteks asap ini adalah perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan proses bisnis kawasan hutan seperti HTI dan perkebunan sawit, baik yang berada di lokasi maupun kantor pusatnya.

“Manajemen informasi terkait asap di Riau dan sekitarnya masih buruk dan kurang koordinasi. Ada satu dua informasi tentang rencana dan eksperimen membuat hujan buatan, tetapi itu hanya penyelesaian parsial dan terkesan main-main. Apalagi informasi tentang hal itu tidak resmi, banyak versi, dan tidak bisa diverifikasi,” tutur Hamid.

Dia pun ingat sekitar tahun 2007-an ada penanganan penyebab asap di Riau akibat pembalakan liar. Kapolda Riau Irjen Pol Sutjiptadi ketika itu berani menangkap pelaku dan memberhentikan operasi perusahaan-perusahaan yang terlibat. Ketika itu asap di Riau kemudian benar-benar tidak mengepul beberapa tahun.

Tetapi setelah pejabat tersebut pindah, bencana kebakaran hutan dan asapnya muncul kembali dan saat ini makin parah. Oleh karena, kata Hamid lagi, pemerintah jangan segan-segan bertanya kepada tokoh-tokoh yang sudah terbukti sukses menangani masalah hutan di masa lalu. (b)

tag: #bencana asap Riau  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement