Berita
Oleh Ilyas pada hari Senin, 28 Sep 2015 - 07:01:51 WIB
Bagikan Berita ini :
Ajak Tujuh Pelapor Novanto

Hari Ini, KIH Beraksi Laporkan Zulkifli Hasan ke MKD

22medium_71Zulkifli Hasan 2 (indra).jpg
Zulkifli Hasan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kunjungan Ketua MPR RI Zulkufli Hasan ke Republik Rakyat Tiongkok (China) beberapa waktu lalu terus menuai kritik. Zulkifli sebagai Ketua MPR telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha China dalam rangka mengajak dan akan menggelar 'karpet merah' kepada mereka agar berinvestasi di Indonesia.

Sikap dan tindakan Zulkifli Hasan dinilai telah menyalahi tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR/MPR sebagaimana diatur dalam UU MD3.

"Perbuatannya tersebut juga telah meruntuhkan marwah lembaga tinggi negara yang dipimpinnya," kata Presideum Kaukus Indonesia Hebat (KIH) Syarif Hidayatulloh, Minggu (27/9/2015).

Hal itu kata dia, sebagaimana sering disampaikan tujuh anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat. Ketujuh politisi tersebut begitu bersemangat ketika melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu lalu.

Namun, terhadap Zulkifli Hasan, tujuh politisi tersebut melempem, alias tak berdaya. Tujuh politikus tersebut adalah Adian Napitupulu, Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, dan Rieke Diah Pitaloka (keempatnya dari Fraksi PDIP), Amir Uskara (Fraksi PPP), Maman Imanulhaq (Fraksi PKB), dan Akbar Faisal (Fraksi Nasdem).

"Dengan ini kami Warga Negara RI yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Hebat (KIH) juga mengundang ketujuh anggota DPR-RI yang bersemangat itu untuk bersama-sama melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," jelasnya.

Aksi pelaporan Zulkifli Hasan ke MKD tersebut akan dilakukan Senin (28/9/2015) siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. (iy)

tag: #zulkifli hasan  #zulkifli hasan dilaporkan ke mkd  #kih  #ketua mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...