Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 29 Sep 2015 - 13:06:23 WIB
Bagikan Berita ini :

MKD Duga Ada Pelanggaran Etika Terkait Dimasukkannya Pasal Kretek

57kretek.jpg
Rokok kretek (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Salah satu tim penyidik Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya akan menyelidiki polemik adanya pasal kretek dalam rancangan undang-undang (RUU) Kebudayaan tanpa harus menunggu laporan. MKD menduga ada pelanggaran etika dalam proses pembahasan pasal tersebut.

"Pokoknya MKD akan melakukan penyelidikan, dalam waktu singkat. Kalau ada pelanggaran akan kita tetapkan perkara tanpa pengaduan," kata Sufmi di gedung DPR, Selasa (29/9/2015).

Dijelaskan Sufmi, perumusan RUU memiliki mekanisme yang dilakukan secara prosedural. Namun, jika RUU tersebut tidak dilakukan sebagaimana mekanisme perumusan legislasi di DPR, MKD secepatnya akan turun tangan untuk menyelidikinya.

"Di peraturan dan tata tertib khan ada. Jadi kalau terbukti masuk pelanggaran etika. Nanti kalau kita cek ada, tanpa pengaduan pun kita akan jadikan dugaan perkara tanpa pengaduan dengan dugaan pelanggaran pasal-pasal tertentu, kalau ada. Itu bisa jadi temuan," paparnya.

Jika ada temuan dalam proses penyelidikan nantinya, ungkap Sufmi, maka pelaku yang bersangkutan dengan penyelundupan pasal akan dikenakan dua dakwaan.

"Yang pertama ada pelangtaran kode etik, kedua ini membuat resah masyarakat dan menjadi perhatian masyarakat. kita mau cek besok. Kalau memang ada, tanpa laporan bisa kita jadikan perkara tanpa aduan," tandasnya.

Seperti diketahui, pasal kretek masuk dalam RUU Kebudayaan berupa Huruf I pasal 37. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promosi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.(yn)

tag: #pasal kretek  #ruu kebudayaan  #mkd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah aktif Bank DKI dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan lewat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kembali ...
Berita

Aktivis 98 Sarankan Prabowo Gandeng KPK, BPK dan PPATK Saat Susun Kabinet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi menyarankan agar presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto meminta saran dan masukan dari KPK, BPK RI dan PPATK dalam menyusun formasi ...