Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 22:40:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Bila Kasus Bambang Widjojanto Dihentikan, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

31Bambang-Widjojanto-Tersangka.jpg
Bambang Widjojanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal mengutarakan ketidaksetujuannya soal usulan para akademisi yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto.

Alasannya, Akbar melihat usulan pemberian SP3 kepada Bambang Widjojanto terlalu berlebihan dan masih diperdebatkan. Sebab, ia mempertanyakan apakah usulan itu mewakili mayoritas masyarakat atau hanya ‎ditunggui untuk mewakili kepentingan segelintir orang yang tidak suka dengan Intitusi Polri.

"Anda bisa membayangkan kalau kemudian setiap kasus, atau setiap masalah, katakanlah mendapat perhatian besar dari masyarakat, kemudian semuanya kita hentikan kasus karena suara seperti itu. Terus dimana supremasi hukum kita,‎" ujar Akbar di DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Politisi Partai NasDem itu menyarankan agar Bambang sebaiknya melalui proses hukum yang sedang berlangsung. Karena jika meminta langsung Presiden Jokowi untuk memberhentikan kasusnya, akan menumbuhkan rasa iri terhadap masyarakat.

"Kalau misalnya memang tidak ada masalahnya kenapa harus dikhawatirkan, biarkan aja prosesnya. Ini kan kasus biasa, jadi intinya saya jadi bingung kalau seperti ini. Kita mengaku menjunjung supremasi hukum, tapi kok kita jadinya seakan-akan memberikan sebuah keistimewaan untuk satu kasus sementara yang lain tidak," terangnya.

Sebelumnya puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.

Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara BW ke penuntut umum. (mnx)

tag: #kasus bambang widjojanto  #KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...