Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 19:20:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VI Setujui PMN Sebesar Rp 34,32 Triliun Buat 23 BUMN

63uang.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VI DPR menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp34,32 triliun untuk 23 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

"Komisi VI menyetujui PMN Rp34,32 triliun kepada BUMN yang diprioritaskan kepada program prioritas pemerintah terkait pengembangan infrastruktur, kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafizs Tohir saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015)

Dari total PMN Rp 34,32 triliun yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 tersebut, sebanyak Rp 31,75 triliun diberikan dalam bentuk tunai dan selebihnya non-tunai.

BUMN yang mendapat suntikan PMN tunai antara lain meliputi PT PLN (Rp10 triliun), PT Hutama Karya (Rp3 triliun), PT Wijaya Karya (Rp4 triliun), PT Angkasa Pura II (Rp2 triliun), PT Pembangunan Perumahan (Rp2,25 triliun), Perum Bulog (Rp2 triliun), dan PT Krakatau Steel (Rp1,5 triliun).

Selain itu ada PT Pelindo III (Rp1 triliun), PT Jasa Marga (Rp1,25 triliun), PT Industri Kereta Api (Rp1 triliun), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Rp1 triliun), PT Pertani (Rp500 miliar), Perum Perumnas (Rp250 miliar), serta masing-masing Rp500 miliar untuk PT Barata Indonesia, PT Askrindo, Perum Jamkrindo dan PT Bahana PUI.

Sementara BUMN yang mendapatkan PMN non-tunai meliputi PT Krakatau Steel (Rp956,49 miliar), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Rp692,5 miliar), PT Pelni (Rp564,8 miliar), Perum Perumnas (Rp235,41 miliar), PT Perkebunan Nusantara VIII (Rp32,78 miliar), PT Amarta Karya (Rp32,15 miliar), PT Perikanan Nusantara (Rp29,4 triliun), dan PT Perkebunan Nusantara I (Rp25 triliun).

Hafizs mengatakan, Komisi VI memutuskan menolak usul PMN ke PT Reasuransi Indonesia Utama sebesar Rp 500 miliar dan mengalihkan dananya untuk penyertaan modal Rp 250 miliar ke Perum Perumnas dan Rp 250 miliar ke PT Pembangunan Perumahan.

Komisi VI DPR juga menolak usul PMN Rp 250 miliar ke PT Sang Hyang Seri dan mengalihkan dananya untuk PT Pertani.(yn)

tag: #pmn  #bumn  #dpr  #parlemen  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soal Bahlil Ingin Beri Izin Tambang ke Ormas, Sartono Hutomo: Jangan Buru-buru

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara perlihal rencana Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ...
Berita

Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai perlambatan pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Karena meskipun angka ...