Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 09 Okt 2015 - 09:37:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Lumajang, Contoh Kecil Banyaknya Pembiaran Illegal Mining

90penambangan-pasir.jpg
Penambangan pasir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terbunuhnya aktivis Salim Kancil merupakan buntut dari konflik akibat pertambangan pasir liar di Lumajang. Dari hasil sidak Komisi III DPR di lokasi, pertambangan pasir liar (illegal mining) di Lumajang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sejumlah pejabat setempat.

Anggota Komisi VII DPRRI Harry Purnomo menjelaskan, pertambangan pasir di Lumajang merupakan jenis tambang galian C1.

Disampaikan Harry, pecahnya konflik horisontal di Lumajang disebabkan karena minimnya kemampuan kepala daerah setempat menertibkan pengelolaan aset tambang yang dimilikinya.

"Pemerintah daerah yang diberi kewenangan, tidak mengelola dengan baik. Mereka melakukan pembiaran. Itu masalahnya. Ya kepala daerahnya yang tidak mampu. Dia sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk menertibkan ijin dan mengendalikan," ujar harry kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Harry mengatakan, persoalan yang terjadi di Lumajang dapat menjadi contoh kecil dari banyaknya ilegal mining di tanah air. Karena itu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga banyak terjadi di daerah lain.

"Dan masalah tambang ilegal ini sudah dari awal. Sudah persoalan lama," ungkapnya.

Dia mengingatkan, seharusnya bupati dan gubernur turun tangan langsung menertibkan persoalan tambang di daerahnya masing-masing. Dan yang paling penting, pemerintah daerah harus menjamin jangan sampai terjadi ilegal mining.

"Kalau itu terjadi, pemerintah pusat harus memberikan arahan," tandasnya.(yn)

tag: #illegal mining  #lumajang  #penambangan pasir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...