Berita
Oleh Ilyas pada hari Minggu, 11 Okt 2015 - 11:14:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Din Syamsuddin Heran Kenapa Pemerintahan Jokowi Ingin Lemahkan KPK

22din.jpg
Din Syamsuddin (Sumber foto : Ist)

MALANG (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Prof Dr Din Syamsuddin menegaskan idealnya pemerintah itu memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sebaliknya, justru melemahkan keberadaannya.

"Meskipun KPK merupakan lembaga ad hoc, bukan berarti KPK dapat dilemahkan dan dikurangi wewenangnya karena lahirnya KPK sebagai perwujudan amanat reformasi. Idealnya pemerintah harus mempertahankan dan memperkuat KPK agar Indonesia terbebas dari genggaman korupsi," tegas Din Syamsudin usai memberikan sambutan dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesai (ICMI) Jatim di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sabtu (11/10/2015) malam.

Menurut mantan Ketua PP Muhammadiyah itu, praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di negeri ini masih merajalela, sehingga harus ada lembaga yang benar-benar menjadi pengawas. Oleh karena itu, keberadaan KPK di Tanah Air masih sangat signifikan, bahkan harus diperkuat keberadaannya.

Ia mengatakan upaya melemahkan KPK tidak bisa diterima dengan akal sehat dan memicu protes banyak pihak.

"Saya tidak mengerti, apa alasan pemerintah kok ingin melemahkan KPK. Saya berharap pemerintah bisa mengevaluasi kembali usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut," ujarnya.

Din menilai munculnya wacana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut bertujuan untuk melemahkan keberadaan KPK. "Jangan lemahkan KPK, bahkan kalau bisa keberadaan KPK ini harus diperkuat dan wewenangnya pun juga diperkuat, bukan sebaliknya, justru dilemahkan," tandasnya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) berinisiatif untuk mengajukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa waktu lalu polemik soal revisi UU KPK memang sempat muncul. Saat itu, DPR RI menyebut Menkumham Yasonna yang mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Prolegnas 2015. Namun, menurut Yasonna, usulan revisi itu justru datang dari inisiatif DPR.

Saat ini, lima fraksi di DPR kembali mengusulkan revisi UU KPK. DPR meyakini, revisi UU akan lebih cepat terlaksana jika menjadi inisiatif DPR. (iy/ant)

tag: #revisi uu kpk  #kpk  #jokowi  #Jokowi  #pemerintahan jokowi-jk  #din syamsuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...