Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 08:26:59 WIB
Bagikan Berita ini :
Paket Kebijakan Ekonomi IV

Upah Buruh Naik Tiap Tahun, Begini Hitung-hitungannya

79darmin-nasution-indra.jpg
darmin Nasution (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10/2015). Kebijakan ekonomi lanjutan itu terdiri atas tiga paket, yaitu yang berkaitan dengan sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kabar penting bagi para buruh dari kebijakan ekonomi jilid IV ini adalah upah buruh bakal naik tiap tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan itu di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Lalu bagaimana perhitungan kenaikan upah buruh tersebut, Darmin memberikan contohnya.

“Jadi kalau inflasi 5%, pertumbuhan ekonomi misalnya 5% ya 10. Berarti tahun depan, di daerah itu (tempat buruh bekerja, red), upah minimum adalah upah minimum tahun ini ditambah 10%. Tahun depannya hitung lagi. Siapa yang berlaku penjumlahan tahun ini, dengan dengan inflasi dan pertumbuhan itu ditambah lagi dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Darmin.

Konsep penentuan upah itu, klaim Darmin sudah bisa dikatakan adil, karena di negara lain terlebih negara maju, pasti tidak memberikan pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh. Hal ini lantaran pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya peranan dari buruh, tapi juga peranan pengusaha dan pemilik modal.

“Jadi biasanya dibagi dia. Inflasi plus sebagian dari ini. Tapi di kita, kesepakatannya adalah inflasi ditambah seluruh pertumbuhan itu sendiri. Kecuali di delapan provinsi,” jelas Darmin.

Menurutnya, kedelapan provinsi itu belum bisa mengikuti formula sistem pengupahan sebagaimana di atas karena upah minimum sekarang di daerah itu belum bisa dianggap layak, belum 100% mencapai tahapnya. Kalaupun dinaikkan serta merta supaya langsung 100% bisa terlalu banyak naiknya, sehingga diberikan masa transisi 4 tahun.

“Jadi kalau bedanya 20%, dia di bawah KHL (Kebutuhan Hidup Layak), upah minimumnya, sekarang maka 20% dibagi 4= 5. Ya kan? Jadi kalau tadi 10 kenaikannya karena pertumbuhan dan inflasi, tambah lagi 5. Jadi 15. Tahun depan inflasi pertumbuhan tambah lagi 5. Di provinsi itu. Kalau bedanya 24 berarti tambah 6,Nah sehingga 4 tahun dari sekarang, dia juga akan berada pada posisi yang sama. KHLnya tercapai. Itu adalah rumusannya,” papar Darmin.(yn)

tag: #upah buruh  #upah naik  #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...
Berita

Gerindra Sebut Ucapan Luhut Sebagai Masukan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Harian Gerindra Dasco menilai pesan Luhut sebagai saran untuk Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada ...