Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 20 Okt 2015 - 12:29:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Serius, Sebaiknya Pemerintah Siapkan Dulu RUU Bela Negara

15Zainuddin.jpg
Ahmad Zainuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Program Bela Negara akan mulai direalisasikan pemerintah pada 22 Oktober 2015 mendatang. Agar program ini bersifat tetap dan terus dilaksanakan meski berganti rezim, pemerintah sebaiknya menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Bela Negara.

Anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan Ahmad Zainuddin mengatakan, program Bela Negara yang akan dilaksanakan Kementerian Pertahanan berpotensi terus memicu perdebatan, karena tidak memiliki payung hukum yang cukup.

"Dalam UU nomor 3 tahun 2002 yang jadi acuan Menhan, jelas Bela Negara diatur dengan undang-undang, bukan dalam undang-undang. Kalau memang serius, pemerintah sebaiknya siapkan dulu RUU Bela Negara," ujar Zainuddin di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Ia menuturkan, secara substansi program Bela Negara yang diinisiasi pemerintah cukup baik. Bela Negara diperlukan untuk menumbuhkan dan membangun warga negara yang berkarakter nasionalis, berkepribadian utuh, dan berjiwa kebangsaan sesuai dengan tujuan Empat Pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Karena menjadi program baku yang bersifat tetap, lanjutnya, pelaksanaan program Bela Negara tidak cukup hanya disinggung dalam UU Pertahanan Negara. Program Bela Negara yang merupakan amanat konstitusi harus diatur khusus dalam undang-undang tersendiri.

"Karena di dalamnya diatur siapa penyelenggaranya, apakah Kemenhan, TNI, atau Kemendikbud. Karena Kemendikbud juga punya kurikulum kewarganegaraan, bagian dari materi Bela Negara. Siapa pesertanya dan bagaimana sifatnya. Bagaimana kurikulumnya, hingga bagaimana penganggarannya," jelas politisi PKS ini.

Politisi dapil DKI Jakarta I ini mengungkapkan, Komisi I DPR mendukung penuh tujuan dan substansi program Bela Negara seperti yang dijelaskan pemerintah. Namun penguatan dari sisi legalitas perlu diperhatikan.

Zainuddin juga mengkritik penganggaran program Bela Negara yang disebut pemerintah tidak berasal dari APBN, sehingga tidak akan membebankan anggaran Kementerian Pertahanan atau TNI. Sebab dalam UU Pertahanan Negara, upaya bela negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pertahanan negara. Sementara pada pasal 25, pertahanan negara dibiayai dari APBN.

"Di sinilah urgennya UU Bela Negara. Bukan asal program kementerian, tapi program negara, bersifat permanen," pungkasnya.(yn)

tag: #bela negara  #ruu bela negara  #kemenhan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...