Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 21 Okt 2015 - 21:51:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Dewi Yasin Limpo Dicopot Sebagai Anggota DPR dan Partai Hanura

10dadang rusdiana (ms).jpg
Dadang Rusdiana (Sumber foto : Mulkan Salmun/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Hanura segera mengambil sikap tegas kepada Dewi Yasin Limpo. Rencanya besok, Dewi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan dicopot sebagai anggota DPR dan anggota partai ini.

Kepastian pencopotan Dewi ini diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana. Badan Kehormatan Partai Hanura sudah merekomendasikan pencopotan itu. Tinggal dikeluarkan suratnya oleh DPP Partai Hanura.

"Hari ini sudah rapat badan kehormatan, kemudian hasilnya diajukan kepada DPP dan diterbitkan keputusan DPP. Paling sebentar lagi diputuskan," ujar Dadang Rusdiana kepada TeropongSenayan, Rabu malam (21/10/2015) di Jakarta.

Menurut Dadang, keputusan pencopotan ini sudah sesuai dengan pakta integritas yang diteken oleh setiap anggota Fraksi Partai Hanura DPR saat menjelang pelantikan. Ketika itu penandatanganan dihadapan Ketua Umum Partai Hanura.

"Sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani maka dipastikan bu Dewi Yasin Limpo akan diberhentikan dari keanggotaan partai maupun sebagai anggota DPR," papar Dadang yang berasal dari Dapil Jabar II ini.

Dewi ditangkap KPK kemarin malam. Hari ini, Rabu (21/10/2015) KPK telah menetapkan Dewi sebagai tersangka.
Bersama Dewi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap.



"Sebagai penerima DYL (Dewi Yasin Limpo), RB dan BWH (Staf Dewi Yasin Limpo)," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).



Johan menjelaskan, suap diterima ketiganya terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Proyek tersebut berbiaya ratusan miliar rupiah dengan menggunakan anggaran tahun 2016.



Ketiganya, kata Johan, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Sedang sebagai pemberi suap, KPK menetapkan IR dan SET sebagai tersangka. Kemarin, keduanya ditangkap dalam sebuah operasi. Para tersangka ini sejak kemarin sudah digelandang menjalani pemeriksaan dan penahanan di KPK.(ris)

tag: #dewi limpo  #kpk  #hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement