Opini
Oleh Haris Rusly (Aktivis Petisi 28) pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 14:31:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Joko Harus Batalkan Kunjungan ke Amerika, Segera Pimpin Selamatkan Rakyat Kalimantan dan Sumatera

31IMG-20151012-WA0011.jpg
Haris Rusly, Aktivis Petisi 28 (Sumber foto : Istimewa)

Gambaran tentang sikap dan langkah pemerintahan Joko-Kalla dalam mengatasi pembakaran lahan yang berdampak pada kabut asap pekat dapat kita baca dari pernyataan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Majalah Tempo edisi 25 Oktober 2015 (halaman 102) berikut:

"Kabut asap ini juga ada kaitannya dengan urusan keadilan. Kalau ada perusahaan punya lahan 2,8 juta hektare, di mana keadilan? Ada juga yang punya area 600 ribu hektare tapi enggak punya pemadam kebakaran.

Masak pemerintah yang mau madamin? Kalau kau bilang ini bencana nasional, enak di mereka, dia bisa punya 500 juta pound sterling di London, lalu kita yang mau madamin apinya."

Pandangan kami :

Kami setuju keadilan perlu ditegakan terkait keserakahan penguasaan jutaan hektare lahan oleh segelintir taipan, saudagar dan perusahaan asing yang diback up oleh para marsose dan bodyguard politik yang dibayar secara recehan.

Karena serakahan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat hebat dan telah memakan korban jiwa, bahkan puluhan juta orang terserang ISPA sangat akut, tak bisa bekerja di laut maupun di darat, demikian juga anak anak sekolah harus diliburkan.

Namun, sebagai Menkopolhukam, pernyataan: "masa pemerintah yang mau madamin ? Kalau kau bilang ini bencana nasional, enak di mereka", adalah sebuah pernyataan sangat picik, tidak bertanggungjawab dan tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat negara setingkat Menkopolhukam.

Rakyat (khususnya anak bayi, ibu hamil dan para lansia) di Riau dan Kalimantan sedang bertarung nyawa dan kesehatannya melawan asap pekat. Sementara di Jakarta, Pemerintah yang diamanatkan oleh konstitusi "melindungi segenap tumpah darah Indonesia" masih berpikir untung rugi mirip pedagang klontongan dalam mengambil sebuah kebijakan untuk tindakan penyelamatan.

Sebagian para pembela pemerintah malah sibuk menebar argumentasi sampah bahwa kebakaran hutan adalah isu yang dimainkan oleh kekuatan anti pemerintah, karena kebakaran hutan telah berlangsung puluhan tahun, jadi tidak pantas disalahkan kepada Presiden Joko.

Masalahnya, jika sudah tahu pembakaran hutan dan lahan rutin terjadi di saat musim panas, apalagi BMKG telah memprediksi akan terjadi Elnino panjang dalam beberapa bulan ke depan, kenapa pemerintah tidak melakukan antisipasi pencegahan untuk meminimalisasi pembakaran lahan atau kebakaran hutan akibat Elnino?

Bukankah di sejumlah negara yang pemerintahnya punya jiwa tanggungjawab, dalam menghadapi bencana seperti angin topan dengan kecepatan tinggi saja bisa diprediksi kedatangannya, melakukan antisipasi dengan evakuasi terhadap penduduk untuk meminimalisasi korban? Kenapa untuk urusan Elnino, panas dan asap yang sudah terprediksi tak bisa dicegah untuk meminimalisasi pembakaran lahan dan korban jiwa?

Berangkat dari pernyataan Menkopolhukam di atas, kami menilai pemerintahan Joko-Kalla tidak bertanggungjawab melindungi segenap tumpah darah Indonesia yang diamantkan oleh konstitusi, telah melakukan pembiaran terhadap pembakaran lahan dan pembiaran terhadapan jatuhnya korban jiwa akibat dari asap pekat.

Karena itu, kami mendesak Presiden Joko untuk bertanggungjawab dengan membatalkan rencana kunjungan kerja ke Amerika dan memimpin langsung proses penyelamatan terhadap rakyat di Kalimatan dan Sumatera yang saat ini tak bisa lagi bernapas akibat dikepung asap pekat.

Kunjungan kerja Presiden ke Amerika akan mempermalukan diri Presiden Joko di dunia international yang sangat sensitif dengan isu lingkunhan hidup, karena di saat yang sama sedang berlangsung bencana pembakaran lahan dan hutan, asap dan kekeringan yang terjadi di seluruh Indonesia yang mengancam keselematan rakyat Indonesia, yang tidak tertangani secara kompeten dan maksimal oleh pemerintahan Joko-Kalla.

Terkait sangsi terhadap pembakaran lahan yang sengaja dilakukan oleh perusahaan perusahaan perkebunan, kami serukan kepada penegak hukum untuk selain menghukum penjara seumur hidup para pemilik lahan dan perusahaan yang membakar lahan.

Pemerintah Joko juga harus tegas menegakan keadilan sebagaiman yang disampaikan Menkopolhukam Luhut, yaitu mencabut izin dan mengambilalih seluruh lahan dan kebun yang menjadi milik perusahaan yang sengaja membakar lahan untuk menjadi milik negara sebagai ganti rugi atas berbagai kerugian lahir maupun batin yang diderita oleh rakyat maupun negara.

Terakhir, dalam kasus pembakaran lahan dan penanganan asap, lagi-lagi Presiden Joko, Wapres JK dan para menterinya menunjukkan dirinya tidak bertannggungjawab dan tidak kompeten dalam memimpin negara dan mengurus rakyat.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #haris  #presiden  #asap  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...