Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 25 Okt 2015 - 11:02:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Sebut Kejati Jatim Salah Persepsi Soal SPDP Terkait Risma

16BIN+KAPOLRI_6.jpg
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penetapan tersangka terhadap mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menuai polemik.

Setelah sebelumnya Polda Jatim membantah bahwa pihaknya telah menetapkan Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini, sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun mengamini pernyataan pihak Polda Jatim.

Bahkan, Badrodin menilai, Kejati Jatim telah salah persepsi mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pemindahan kios Pasar Turi, Surabaya yang diduga menjerat Risma.

“SPDP kan terlapornya adalah Bu Risma, bisa saja itu diartikan sebagai tersangka oleh kejaksaan,” kata Badrodin di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Badrodin melanjutkan, setelah gelar perkara, penyidik Polda Jawa Timur akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus itu.

“Dari hasil gelar (perkara), memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasus itu dihentikan,” ujarnya.

Kisruh ini bermula saatKejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismaharini dari Polda Jawa Timur terkait penyalahgunaan wewenang pemindahan kios sementara Pasar Turi, Surabaya.

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.(yn)

tag: #risma tersangka  #kejati jatim  #kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement