Berita
Oleh Ilyas pada hari Sabtu, 24 Okt 2015 - 23:26:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Tegaskan Kasus Hukum Risma Dihentikan, Apa Alasannya?

5220140121_184219_tri-rismaharini-konsultasi-ke-kpk.jpg
Tri Rismaharini (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan berdasar gelar perkara yang dilakukan pada September 2015 tidak unsur pidana dalam kasus pemindahan kios Pasar Turi saat Wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini, sehingga proses hukum kasus itu direncanakan untuk dihentikan.

"Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tidak ada unsur pidana sehingga harus dihentikan, tetapi memang belum dihentikan karena memang ada beberapa pergantian pejabat," kata Badrodin di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Badrodin menjelaskan para pedagang yang menjadi korban kebakaran ditampung di tempat penampungan sementara yang disiapkan Pemkot Surabaya.

"Setelah ini nanti selesai dibangun para pedagang akan ditempatkan kembli di Pasar Turi itu," katanya.

Kapolri menyebutkan menurut pengembang, pembangunan itu sudah selesai sedangkan menurut Pemkot Surabaya belum selesai karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan mulai toilet, eskalator, keramik belum terpasang dan ada jalan masuk belum diperbaiki.

Kemudian ada informasi bahwa para pedagang keberatan karena biaya sewa dan denda cukup tinggi termasuk "service charge" sehingga mereka keberatan.

"Karena itu wali kota tidak mau memindahkan ke pasar yang sudah jadi. Nah inilah yang dibuatkan laporan ke kepolisian oleh pengembang.

Memang ini diproses karena laporan tentu dilakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Ia menyebutkan kalau pihaknya memanggil seseorang tentu hal itu dilakukan dengan menggunakan surat perintah penyidikan. "Di situ ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)yang disampaikan ke kejaksaan, di situ terlapornya adalah Wali Kota Surabaya yang diduga sebagai tersangka," katanya.

Ia menyebutkan pada September 2015 sudah dilakukan gelar perkara, ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara itu memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan.

"Tetapi mengapa kok baru sekarang disampaikan kepada media oleh pihak kejaksaan. Ini yang menimbulkan ramai di media," katanya.

Kapolri menyebutkan Sabtu ini juga rencananya pihaknya akan memanggil penyidik kasus itu untuk meminta penjelasan, bukti-bukti, apa yang sudah dilakukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

Ia menyebutkan pihak kepolisian belum pernah menyebutkan Risma sebagai tersangka dalam kasus itu.

tag: #tri rismaharini  #tri rismaharini tersangka  #kejati jatim  #spdp  #kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatra

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 02 Feb 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sepanjang November hingga akhir Desember 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan yang ...
Berita

Deretan Nama-nama Ini Dikabarkan Bakal Jadi Ketum Ormas MKGR

JAKARTA (TERPONGSENAYAN)- Sejumlah nama dinilai bisa mengisi pos kursi Ketua Umum di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) menggantikan Adies Kadir yang telah ditetapkan sebagai ...