Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 25 Okt 2015 - 11:23:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Disebut Salah Persepsi Soal SPDP Risma, Ini Jawaban Kejati Jatim

30unnamed.jpg
Gedung Kejati Jatim (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) salah persepsi mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pemindahan kios Pasar Turi, Surabaya, yang diduga melibatkan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Namun, Kejati Jatim membantah pihaknya salah persepsi dalam penetapan status tersangka mantan Walikota yang akrab dipanggil Risma itu.

“Dalam SPDP, nama Risma disebut sebagai pelaku. Dalam projusticia (proses penegakan hukum), pelaku sama dengan tersangka. Jadi tidak ada istilah terduga,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Timur Andik M Taufik saat dihubungi, Sabtu (24/10/2015).

Andik mengaku, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang diutarakan Kapolri bahwa kepolisian akan segera mengeluarkan SP3.

“Kalau kasus ini di-SP3, pasti ada tembusan ke kejaksaan,” terang dia.

Lebih lanjut dia membantah pihaknya salah persepsi dalam status tersangka mantan Wali Kota yang akrab dipanggil Risma itu.

Kisruh soal status tersangka Risma ini meruncing beberapa hari belakangan lantaran perbedaan pendapat antara Kejati Jatim dengan Polri. Kejati Jatim menyatakan Risma telah resmi menjadi tersangka sesuai SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Namun, Polri mengatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini sehingga akan diterbitkan SP3.(yn)

tag: #risma tersangka  #kejati jatim  #kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...