Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 05 Nov 2015 - 17:02:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Peradilan Militer untuk Oknum TNI Penembak Tukang Ojek Dinilai Inkonstitusional

60Peradilan-Militer.jpg
Peradilan Militer (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setara Institute menilai bahwa mempertahankan peradilan militer untuk mengadili pelaku pidana umum yang melibatkan personel TNI adalah pelanggaran konstitusi.

Oknum TNI AD dari kesatuan Kostrad, Sersan Satu Yoyok Hadi menembak mati di tempat seorang warga sipil yang berprofesi sebgai tukang ojek Marsim alias Japra (40) hingga tewas di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015), diduga karena bersenggolan dengan kendaraan mobil yang dibawanya.

"Mempertahankan peradilan militer untuk mengadili pelaku pidana umum yang melibatkan personel TNI adalah pelanggaran konstitusi. TNI adalah manusia biasa jika melakukan pidana umum," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

"Peradilan Militer hanya untuk mengadili jenis pidana militer bukan pidana umum yang dilakukan oleh militer," tambahnya.

Menurut Hendardi, karena peristiwa impunitas atas anggota TNI yang melakukan pidana umum ini berulang, UU Peradilan Militer harus diubah.

"Pemerintah dan DPR harus melakukan terobosan hukum, sambil menunggu proses legislasi di DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendardi mengatakan permintaan maaf Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, atas peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Kostrad dan komitmen penyelenggaraan peradilan militer secara terbuka tidak cukup menunjukkan komitmen TNI untuk menuntaskan kasus-kasus pidana umum oleh personel TNI secara adil, transparan dan akuntabel.

"Masalah utama bukan terbuka atau tertutupnya pelaksanaan peradilan, tetapi justru pengingkaran asas equality before the law yang merupakan asas hukum dan peradilan yang dijamin konstitusi," jelasnya. (iy/an)

tag: #penembakan  #peradilan-militer  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 03 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan ...
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...