Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Sabtu, 14 Nov 2015 - 00:35:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi Jaga Ketertiban Umum, Kapolda Dukung Pergub Unjuk Rasa

16tito-karnaxian.JPG
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum belum bersifat teknis. Hal ini seperti disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.

"Kami melihat bahwa undang-undang ini juga masih bersifat cukup umum. Banyak hal-hal yang spesifik dan teknis yang mungkin ada kekhasan di daerah itu tidak diatur," kata Tito di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Dalam UU, hanya diatur tempat yang tidak boleh dipakai berunjuk rasa. Misalnya, tempat ibadah, 100 meter dekat Istana, rumah sakit dan objek vital.

"Kemudian diatur juga mengenai waktu-waktunya, tata acaranya juga diatur," kata Tito.

Sehingga, menurut Tito, peraturan gubernur (pergub) unjuk rasa di Jakarta dinilai perlu. Salah satunya untuk mengatur beberapa hal teknis unjuk rasa.

"Saya berpendapat, bahwa demo silakan saja, tapi unsur tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, itu harus diperhatikan. Nah, sekarang bagaimana aturannya?" kata Tito. (mnx/Kmps)

tag: #pergub-unjuk-rasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...