Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Sabtu, 14 Nov 2015 - 00:35:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi Jaga Ketertiban Umum, Kapolda Dukung Pergub Unjuk Rasa

16tito-karnaxian.JPG
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum belum bersifat teknis. Hal ini seperti disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.

"Kami melihat bahwa undang-undang ini juga masih bersifat cukup umum. Banyak hal-hal yang spesifik dan teknis yang mungkin ada kekhasan di daerah itu tidak diatur," kata Tito di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Dalam UU, hanya diatur tempat yang tidak boleh dipakai berunjuk rasa. Misalnya, tempat ibadah, 100 meter dekat Istana, rumah sakit dan objek vital.

"Kemudian diatur juga mengenai waktu-waktunya, tata acaranya juga diatur," kata Tito.

Sehingga, menurut Tito, peraturan gubernur (pergub) unjuk rasa di Jakarta dinilai perlu. Salah satunya untuk mengatur beberapa hal teknis unjuk rasa.

"Saya berpendapat, bahwa demo silakan saja, tapi unsur tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, itu harus diperhatikan. Nah, sekarang bagaimana aturannya?" kata Tito. (mnx/Kmps)

tag: #pergub-unjuk-rasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...